Jakarta. Menteri Pertanian Suswono menilai hasil ujicoba subsidi pupuk secara langsung yang dilakukan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menunjukkan bahwa metode penyaluran pupuk tersebut tidak efektif untuk menggantikan pola sebelumnya.

Menteri Suswono di Jakarta, Sabtu mengatakan, subsidi pupuk secara langsung dengan memberikan dana tunai ke kelompok tani tersebut ternyata menimbulkan keruwetan ketika mereka harus mencairkannya ke bank.

"Sistem RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok) ternyata masih lebih baik," katanya di sela seminar Implentasi Kebijakan Reduksi Pupuk Menuju Pertanian Berkelanjutan pada forum Agrinex Expo 2011 itu.

Sejak September 2010 pemerintah melakukan ujicoba subsidi pupuk secara langsung ke petani guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas subsidi pupuk.

Subsidi dalam bentuk pemberian uang langsung kepada petani dan mengeluarkan dana sekitar Rp100 miliar itu pada tahap awal dilakukan di Kabupaten Karawang dengan luas lahan 100 ribu ha dan jumlah pupuk sebanyak 20 ribu ton.

Pelaksanaan subsidi pupuk secara langsung tersebut didasarkan pertimbangan distribusi dengan metode RDKK selama ini banyak mengakibatkan rembesan pupuk di luar sektor tanaman pangan sehingga tidak sampai ke petani yang membutuhkan.

Suswono menyatakan, setelah dilakukan ujicoba di Karawang ternyata sistem RDKK jika dijalankan secara efektif tidak akan menimbulkan kebocoran bahkan bisa terkontrol dengan baik serta ada jaminan petani mendapatkan pupuk.

"Jadi secara teknis subsidi langsung ternyata tidak lebih baik (dari sistem RDKK)," katanya.

Senada dengan itu Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar tersebut mengungkapkan, penyaluran pupuk di provinsi tersebut dengan sistem RDKK bisa berjalan efektif.

Menanggapai isu kelangkaan maupun distribusi pupuk yang tidak sesuai peruntukannya, pihaknya melakukan pembenahan dan perbaikan sistem distribusi pupuk bersubsidi dengan melibatkan camat dan kepala desa/lurah untuk ikut melakukan pengawasan dan pengendalian distribusi pupuk di Jawa Tengah.

Selain itu pihaknya juga melakukan penataan dan pengetatan persyaratan distributor pupuk anorganik sehingga jumlahnya kini menurun dari 220 distributor pada 2008 menjadi 198 distributor.

"Apabila ditemukan ada distributor yang melakukan penyimpangan distribusi maka izin usaha sebagai distributor pupuk dicabut dan tidak boleh lagi melaksanakan distribusi pupuk," katanya.