Rabu, 30 Maret 2011

Berita Pertanian : 10% Pestisida yang Beredar Palsu

Jakarta. Croplife International mengungkapkan lebih dari 10% pestisida, obat pembasmi hama dan penyakit tumbuhan yang beredar di pasaran Indonesia diperkirakan merupakan produk ilegal dan palsu.
Director of Anticounterfeiting Croplife International D"Arcy Quinn di Jakarta, Selasa (29/3) menyatakan, beberapa puluh tahun lalu diyakini tidak ada pestisida palsu maupun ilegal di pasaran, namun saat ini sangat marak baik di dunia maupun Indonesia. " Lebih kurang sekitar 10-12 persen pestisida yang ada di Indonesia itu palsu. Bisa juga lebih tinggi, terutama di negara yang aturannya longgar dan pengawasannya lemah," katanya.

Dia mengungkapkan, di Ghana 50% pestisida di pasaran yang digunakan untuk pembasmi hama tanaman kakao diperkirakan merupakan produk palsu.

Croplife International yang merupakan gabungan delapan industri pestisida multinasional itu menegaskan pemalsuan pestisida sudah melibatkan jaringan kejahatan internasional sehingga penanggulangannya harus melibatkan aparat internasional juga.

D"Arcy mengatakan, pestisida palsu maupun ilegal tidak hanya mengancam industri obat-obatan pembasmi hama tersebut namun juga merugikan petani maupun membahayakan kesehatan dan keamanan lingkungan.

Dampak terhadap pertanian, lanjutnya, yakni merusak tanaman, menghancurkan produksi pangan serta kegiatan ekspor komoditas akan terhenti. Pada 2007, produk sayur dari Spanyol dideteksi mengandung pestisida palsu sehingga seluruh negara Eropa menolak impor komoditas tersebut dari negara itu begitu juga yang telah beredar di pasaran harus ditarik. "Tentu saja ini membawa dampak kerugian yang sangat besar," katanya.

Sementara itu Direktur Eksektif Croplife Indonesia Sobar Praja mengatakan, pestisida palsu ataupun ilegal umumnya marak beredar di sentra-sentra produksi komoditas pertanian, salah satunya di kabupaten Brebes Jawa Tengah, Probolinggo dan Nganjuk Jawa Timur yang merupakan daerah produsen sayuran bawang dan cabai.

Ketika ditanyakan kerugian ekonomi yang dialami industri akibat maraknya pestisida palsu di lapangan, dia tidak menyebutkan angka pasti namun pada 2002 berdasar penelitian Universitas Indonesia mencapai Rp1,3 triliun.

Selain itu, menurut dia, nilai peredaran pestisida palsu sangat besar seperti di Brebes yang dapat mencapai Rp350 miliar per tahun. "Produk pestisida yang banyak dipalsukan umumnya yang laku di pasaran," katanya.

Oleh karena itu untuk menekan peredaran pestisida palsu maupun ilegal, Sobar menyatakan, pihaknya secara aktif memberikan pelatihan kepada petani cara mengidentifikasi produk yang asli maupun tidak asli. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar