Minggu, 05 Juni 2011

Penghentian Ekspor Sapi Dinilai untuk Tingkatkan Daging Beku

Jakarta. Pengamat pertanian Bustanul Arifin menilai ancaman penghentian ekspor sapi Australia ke Indonesia bisa jadi hanya alasan untuk meningkatkan perdagangan daging beku.
Menurut Bustanul di Jakarta, Jumat (3/6), dengan mengekspor daging beku maka nilai tambah yang diperoleh Australia lebih tinggi dibandingkan menjual dalam bentuk sapi potong ke Indonesia. "Ekspor daging lebih menguntungkan Australia daripada mengekspor sapi potong," katanya menanggapi ancaman negara tersebut untuk menghentikan ekspor sapi potong ke Indonesia.

Sebelumnya diberitakan Australia mengancam menghentikan pasokan sapi potong hidup untuk tiga Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Indonesia setelah sebuah dokumen mengungkapkan bukti kekejaman terhadap binatang yang dikirim ke sana untuk dipotong.

Program "Four Corners" ABC menyebutkan memiliki rekaman kekejaman terhadap sapi, termasuk mencungkil mata mereka, mematahkan ekor dan memotong tenggorokan di empat RPH di Indonesia.

Setelah melihat rekaman, badan ekspor industri ternak Australia LiveCorp mengatakan telah meminta industri Indonesia untuk menghentikan pasokan sapi Australia ke tiga dari fasilitas ini.

Bustanul Arifin yang juga guru besar Universitas Negeri Lampung itu menilai kekejaman terhadap hewan yang dijadikan Australia sebagai alasan penghentian pasokan sapi ke Indonesia hanya bermotif dagang semata.

Selain menerima nilai tambah yang lebih tinggi jika ekspor dalam bentuk daging, tambahnya, maka pemerintah juga akan kesulitan mengontrol kehalalan penyembelihan ternak di sana. "Apalagi Indonesia saat ini sedang menggenjot swasembada daging 2014," katanya.

Menurut dia, jika Indonesia berhasil dalam swasembada daging maka itu akan menjadi ancaman dalam ekspor daging dari Australia. Sementara itu menyinggung upaya yang harus dilakukan pemerintah menanggapi ancaman tersebut, Bustanul menyatakan, tidak perlu tindakan reaktif.

Namun demikian, tambahnya, bukan berarti pemerintah bisa diam saja tapi tetap harus melakukan upaya antara lain bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun pemda melakukan pemantauan terhadap rumah-rumah pemotongan hewan.

Menurut Bustanul, jika memang didapati RPH yang melakukan kekejaman terhadap hewan yang akan dipotong maka harus diberikan sanksi. Tahun 2011 Kementerian Pertanian mengalokasikan izin impor daging sapi sebanyak 50.000 ton, jauh lebih rendah dari 2010 yang realisasinya 120.000 ton. Impor datang dari Australia, Selandia Baru, AS dan Kanada. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar