Jakarta. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menaruh perhatian tinggi terhadap pembangunan perdesaan, antara lain dengan kebijakan pemberian dana Rp100 juta per desa untuk program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).

"Perhatian kepada desa ini tidak hanya diberikan pada periode 2010 - 2014 ini, namun keberpihakan ini telah tampak sejak tahun 2004 lalu," kata Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix Vernando Wanggai di Jakarta, Senin.

Menurut dia, sejak tahun 2004, Indonesia diwariskan oleh tingginya kemiskinan di wilayah perdesaan.

Ada lima warisan permasalahan yang dihadapi oleh Presiden SBY sejak 2004, yaitu, belum optimalnya peran kelembagaan, rendahnya kapasitas sumber daya manusia dan masyarakat perdesaan, terbatasnya alternatif lapangan kerja yang berkualitas, rendahnya akses terhadap permodalan dan rendahnya ketersediaan dan akses terhadap sarana dan prasarana.

Menyikapi kondisi seperti ini, katanya, Presiden SBY telah menetapkan pembangunan perdesaan secara khusus dalam kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2005 - 2009, dan dilanjutkan di dalam RPJMN Tahun 2010 - 2014.

Dalam menguatkan komitmen tersebut, pembangunan perdesaan ditegaskan kembali di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005 - 2025. Dalam konteks jangka panjang, pembangunaan perdesaan didorong keterkaitannya dengan pembangunan perkotaan secara sinergis dalam suatu wilayah pengembangan ekonomi.

Presiden SBY juga mendorong pengembangan agroindustri padat pekerja di sektor pertanian dan kelautan, sebagaimana kebijakan dana Rp100 juta per desa untuk program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), program pertanian kawasan transmigrasi, maupun program pengembangan masyarakat pesisir dan kepulauan, serta reformasi agraria untuk meningkatkan akses lahan bagi petani desa.

Presiden SBY mendorong pengembangan jaringan infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan perdesaan dan kota-kota kecil terdekat, baik yang didanai oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan maupun berbagai kegiatan sektoral dari Kementerian, seperti pembangunan jalan poros desa, sanitasi lingkungan desa, air bersih dan permukiman masyarakat lokal.

Dari sisi penguatan kelembagaan, masih menurut Velix, Presiden SBY konsisten untuk menerjemahkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya yang terkait dengan agenda desa.

Presiden telah menerbitkan PP No 72/2005 tentang Desa, yang menekankan pentingnya kemandirian desa, perencanaan pembangunan desa yang lebih tertata, kapasitas kepala desa dan perangkat desa yang baik, dan sumber-sumber keuangan desa yang semakin baik.

Untuk membangun desa kedepan, lanjutnya, Presiden SBY telah menetapkan kewenangan dan urusan yang ditangani desa-desa, dan juga memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Kabupaten/kota memberikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan tersebut kepada desa yang didistribusi secara proporsional.

"Untuk mengoptimalkan dana desa tersebut, Presiden SBY harapkan agar desa-desa memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa lima tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Desa satu tahun," katanya lagi.

Velix juga menambahkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memecah UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah aspek desa diatur dalam sebuah payung hukum tersendiri. Hal ini adalah bagian penting dari strategi untuk wujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah konsisten mempercepat pembahasan RUU Desa, dan Pemerintah akan menata pembangunan desa secara menyeluruh.(ant)