Selasa, 03 Mei 2011

Berita Pertanian : Lahan Perkebunan di Sumsel Habis












PALEMBANG
. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menutup investasi bidang perkebunan yang berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA). Ini dilakukan karena alokasi lahan di wilayah ini sudah tidak tersedia lagi.

Untuk itu, bagi perusahaan perkebunan yang mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) yang membiarkan lahan tidurnya akan diambilalih dan dikonversikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel Ir Yohanes pada workshop BKPM, Selasa (3/5/2011) di Horison Hotel.

Menurutnya, Pemprov Sumsel kesulitan mencari lahan seluas 1.000 hektar untuk perkebunan bahan baku pelicin
furnitur untuk ekspor. "Ada permintaan, tetapi kita sulit untuk menemukan lahan seluas yang diinginkan investor," katanya.

Makanya, ungkap Yohanes, langkah yang dilakukan pemerintah saat ini dengan menegur pemilik izin HGU yang ada untuk mengoptimalkan lahannya. Jika tidak dimanfaatkan tanpa ada kegiatan penggarapan, maka lahan tersebut akan diambil dan dilakukan konversi.

Apa yang diungkapkan Yohanes ini, dibenarkan Kepala Badan
Penanaman Modal Daerah (BPMD) Sumsel Ir Permana. Menurutnya, di Sumsel terdapat 315 perusahaan perkebuhnan sawit dan jenis tanaman lainnya dengan total penguasaan lahan lebih kurang 600 ribu hektar, dengan pemegang HGU terdiri PMA dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN).

"Untuk saat ini, investasi pada bidang perkebunan kita tutup dahulu. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi PMA, tetapi juga bagi PMDN," katanya.

Semakin Sempit Berdasarkan data di Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel, dari total lahan di Sumsel 8,7 juta hektar, hanya dua juta hektar yang dialokasikan untuk rakyat. Mayoritas lahan tersebut digunakan untuk perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan luas areal sekitar 4 juta hektar.

Selanjutnya, sebanyak 2,4 juta hektar lahan lainnya digunakan untuk pertambangan batubara. Setidaknya, pada akhir 2009 saja, sudah tercatat 229 kuasa pertambangan beroperasi di 10 kabupaten. Dari catatan ini, tata guna lahan di Sumsel dinilai semakin tidak seimbang. Semakin banyak lahan digunakan untuk pertambangan serta perkebunan sehingga mengurangi alokasi lahan untuk masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar