Medan. Pemerintah Kota Medan disarankan segera membeli lahan untuk relokasi peternakan babi dari kawasan Mandala, Kecamatan Medan Denai dan dari sejumlah kawasan lain di kota itu.

"Solusi paling tepat untuk persoalan peternakan babi bermasalah di Medan ini adalah dengan mencarikan tempat untuk relokasi," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Brilian Moktar di Medan, Sabtu.

Anggota DPRD dari daerah pemilihan Kota Medan itu mengatakan, anggaran sebesar Rp1,7 miliar yang telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan lebih dari cukup untuk membeli lahan untuk relokasi, misalnya di kawasan Medan Tuntungan.

"Anggaran sebesar itu cukup untuk membeli lahan guna menampung peternakan babi bermasalah dan mengganggu lingkungan di Kota Medan. Lokasi relokasi itu lalu dikapling dan para peternak kemudian membangun sendiri kapling mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Pemkot Medan telah berencana menertibkan peternakan babi dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengawasan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat.

Perwali itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota Nomor 524/757K tertanggal 29 Juni 2010 tentang Tim Pengawasan Usaha Peternakan Hewan Berbaki Empat yang mensyaratkan warga mengosongkan seluruh kandang dan tidak beternak atau berdagang babi di wilayah Kota Medan.

Sesuai Perwali itu, disediakan bantuan transportasi untuk relokasi masing-masing sebesar Rp76 ribu per ekor untuk babi berumur di atas empat bulan dan Rp60 ribu per ekor untuk di bawah empat bulan.

Untuk merealisasikannya juga telah ditandatangani nota kesepahaman dengan pihak ketiga, yakni dengan PT Kharisma Anugerah Universal (KAU) untuk melakukan relokasi ke peternakan babi terpadu di kawasan STM Hilir atau ke Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

"Nota kesepahaman itu telah ditandatangani sejak 15 Januari 2010, tapi hingga kini tidak ada realisasinya. Kita sangat sepakat dengan rencana relokasi itu karena cukup manusiawi, tapi nyatanya tidak berjalan sebagaimana diharapkan," katanya.

Karenanya, Brilian Moktar yang juga Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyarankan agar segera dicarikan lokasi baru untuk relokasi, misalnya di kawasan Medan Tuntungan.

Kepada para peternak yang sudah terlanjur menerima bantuan transportasi relokasi disarankan untuk mengembalikannya ke Pemkot Medan, dan kemudian dijadikan dana untuk membeli lahan.

"Saya tidak sepakat dengan penggusuran dengan cara apa pun dengan biaya pindah berapa pun tanpa solusi terbaik bagi peternak. Menurut saya, solusi terbaik adalah mencari tempat untuk relokasi baru. Kawasan Medan Tuntungan dan sekitarnya cukup luas dan tepat untuk peternakan babi," katanya.

Pada bagian lain Brilian Moktar juga menunjuk Perwali 23/2009 sebagai aturan yang rancu, karena binatang berkaki empat tidak hanya babi. "Di daerah ini juga ada peternakan kambing, lembu, anjing, buaya, bahkan juga peternakan kodok, namun hanya peternakan babi saja yang dipersoalkan," katanya.

Jika Pemkot Medan hendak menata kawasan peternakan, menurut dia, semestinya jangan diskriminatif agar tidak menimbulkan persoalan baru. (ant)