Selasa, 26 April 2011

Berita Pertanian : Ribuan Ton Ikan Impor Dilegalkan Jadi Preseden Buruk

Jakarta. LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, lolosnya ribuan ton ikan impor yang sebelumnya ditahan karena diduga tidak memiliki sejumlah dokumen impor yang lengkap dinilai merupakan preseden buruk. "Ini adalah preseden buruk yang memicu semakin derasnya arus impor ikan ke dalam negeri," kata Sekretaris Jenderal Kiara, M Riza Damanik di Jakarta, Senin (25/4).

Ia menyatakan keheranannya karena setelah hampir sebulan ditahan, ikan impor yang ditahan tersebut bisa diloloskan atau dilegalkan untuk memasuki pasar domestik. Menurut dia, hal tersebut bisa membuat orang mempertanyakan konsistensi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bertekad menjaga perlindungan terhadap konsumsi perikanan di dalam negeri.
Selain itu, lanjutnya, lolosnya ikan impor itu juga dinilai mempertaruhkan kualitas perdagangan produk perikanan.

Riza mengingatkan, permintaan ikan impor di Indonesia pada saat ini telah mencapai sebanyak tiga juta ton, dengan dua juta ton permintaan masuk dari wilayah DKI Jakarta. Selain itu, fakta masih besarnya jumlah impor dan ekspor ikan juga merupakan akibat dari berbagai kesepakatan perdagangan bebas yang diikuti oleh pemerintah Indonesia, tapi dengan tanpa adanya strategi komprehensif untuk kepentingan industri nasional.

"Tidak dapat dimungkiri, jika kesepakatan perdagangan bebas membuka kran sebesar-besarnya bagi produk ekspor dan impor dari dan ke Indonesia," katanya. Berdasarkan data Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, hingga pekan ketiga April 2011, terdapat sekitar 12.060 ton produk ikan impor yang tidak diizinkan masuk ke Indonesia.

Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 2.360 ton yang telah dilepaskan karena mendapat izin dari KKP. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menegaskan, impor ikan tidak boleh sembarangan masuk ke dalam negeri dan pemerintah hanya mengizinkan impor ikan khusus seperti jenis Salmon dan Kamachi yang dimakan orang asing sebagai bahan baku restoran.

Ketentuan izin impor perikanan, ujar dia, bertujuan untuk pengendalian impor ikan karena selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk tujuan perdagangan dan konsumsi sehingga merusak pasar produk perikanan dari dalam negeri. (Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar