Rabu, 03 Agustus 2011

Gula Pun (Tak) Manis Lagi!

Oleh : Donny Orlando.

Kisruh pergulaan nasional kembali lagi mengemuka pada medio Juni 2011 ini. Bukan hanya kali ini, kisruh serupa ternyata selalu berlangsung tiap tahun. Petani-petani tebu serentak berteriak manakala harga gula jatuh. Kerja keras dan investasi yang dilakukan petani selama berbulan-bulan itu pun terancam sia-sia. Bahkan, mereka terancam jerat utang untuk ongkos musim tanam mendatang. Kerugian petani tebu saat ini telah menembus angka Rp 10 juta per hektar (Kompas, 16 /06/11).
Suara itu pun kian keras manakala hasil jerih payah mereka menanam tebu lantas diganggu oleh peredaran gula rafinasi yang masuk ke pasar bebas (konsumsi). Jatuhnya harga jual petani di pasar lelang akibat tidak terkendalinya kebocoran gula rafinasi ke pasar gula konsumsi. Mengutip pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, Soemitro Samadikoen, gula rafinasi saat ini tidak lagi hanya bocor, tetapi sudah ‘banjir’ di pasaran (Kompas, 15/06/11).

Sebagai informasi, gula rafinasi merupakan hasil olahan lebih lanjut dari gula kristal mentah (raw sugar). Berbeda dengan gula kristal putih rakyat yang berwarna buram tetapi lebih manis, prevalensi fisik gula rafinasi memang lebih bagus sehingga lebih disukai konsumen. Kendati begitu, distribusi gula rafinasi ini sebenarnya hanya ditujukan untuk kebutuhan industri; bukan untuk pasar gula konsumsi. Namun, terkadang gula rafinasi juga ‘terpaksa’ diandalkan untuk mencukupi kebutuhan gula domestik yang meningkat setiap tahunnya (Kusrina, 2008).

Namun, pasokan gula rafinasi masih sangat mengandalkan impor. Pada 2010, impor gula rafinasi mencapai 158.384 ton. Pada tahun ini juga, pemerintah memberikan izin impor gula mentah sebanyak 2,42 juta ton gula mentah kepada delapan perusahaan. Sebanyak 13 industri makanan dan minuman pun tetap diizinkan mengimpor gula rafinasi dengan kuota 75.000 ton pada tahun ini (Kompas, 15/06/11).

Berkaca dari kisruh diatas, terlihat jelas bahwa pemerintah cenderung memihak kelompok yang satu dan mengorbankan para petani. Ironi ini justru terjadi di tengah target pembangunan industri gula nasional dalam rangka mencapai swasembada gula dengan total kebutuhan 5,7 juta ton pada 2014, naik 128% dari produksi saat ini 2,5 juta ton. Produksi gula putih pun ditargetkan 3,54 juta ton (2,33 juta produksi pabrik gula BUMN dan 1,22 juta ton pabrik gula (PG) swasta). Angka ini naik 970.089 ton dibandingkan pada 2010.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah ke manakah kiblat pembangunan industri gula nasional saat ini? Pertanyaan mendasar ini hadir sebagai tantangan akan konsistensi cita-cita bersama bangsa ini. Kesejahteraan petani menjadi taruhannya. Kalau industri gula kristal putih gulung tikar, maka jutaan rakyat dipastikan akan menjadi pengangguran.

Persoalan Pergulaan Nasional

Mengutip tulisan pengantar (alm) Prof. Dr. Mubyarto dalam bukunya Masalah Industri Gula di Indonesia (1994), masalah gula di Indonesia akan selalu berkisar pada satu hal yang sama, yaitu "penciptaan iklim" yang merangsang semua pihak untuk bekerja secara efisien. Rangsangan ini diharapkan membuat semua pihak yang terkait usaha tani tebu tetap bergairah. Sasarannya adalah terciptanya hubungan yang baik dan meningkat antara petani dan PG, pengawasan pemasaran gula, dan kebijaksanaan pemerintah. Pernyataan tersebut pada nyatanya tetap relevan mengingat kelesuan-kelesuan pabrik gula sejak 20-an tahun terakhir.

Marilah kita telaah lebih lanjut. Yang pertama, hubungan petani dan PG pada kenyataannya semakin memburuk. Harga jual gula milik petani tak lagi sebesar yang diharapkan petani tebu. Kondisi ini bahkan diperparah dengan turunnya produksi tebu hingga 30 persen dari 1.000 kuintal per hektar menjadi hanya 700 kuintal per hektar sebagai dampak anomali cuaca ekstrem pada musim tanam 2010-2011 yang berakibat pada penurunan rendemen tebu.

Turunnya harga jual ini tentu menjatuhkan animo petani untuk memprioritaskan usaha perluasan lahan tebu dan peningkatan rendemen tebu. Petani akan lebih tertarik untuk mengalihkan lahan mereka dengan menanam tanaman padi atau palawija lainnya yang harga jualnya lebih tinggi. Kelesuan ini tentu pada akhirnya akan menutup pintu investasi di bidang pergulaan.

Begitu pula dengan wacana pembangunan PG baru. Gelombang penolakan lantang disuarakan oleh petani. Petani telah kapok karena pembangunan PG baru biasanya hanya dijadikan topeng bagi pengusaha untuk mengimpor gula mentah sebagai bahan baku gula kristal putih sebanyak-banyaknya. Investasi ini dirasakan belum memberikan jaminan bagi petani untuk mendapatkan rendemen gula yang lebih baik (Kompas, 21/06/11).

Yang kedua adalah pada bidang pengawasan pemasaran gula, saling tuding pun marak terjadi. Pemerintah dianggap tidak mampu mengawasi peredaran gula rafinasi. Tatkala pengawasan di lapangan tidak berjalan, kongkalikong busuk pun terjadi.

Realitasnya, gula rafinasi kini memenuhi pasar dalam negeri, bahkan telah masuk ke pasar gula milik industri gula kristal putih yang harusnya menjadi milik petani tebu. Padahal kenyataannya, selama ini industri gula rafinasi telah diberi keringanan dalam bentuk pembebasan bea masuk impor gula mentah sebesar Rp 545 per kilogram. Dengan impor gula mentah sebesar 2,4 juta ton per tahun, subsidi negara pun mencapai Rp 1,2 trilliun per tahun (Kompas, 24/06/11).

Yang ketiga adalah pengambilan kebijakan pemerintah yang keliru. Selama ini, sentralistik gula dibiarkan terjadi di Pulau Jawa. Hal ini membuat masyarakat di luar Pulau Jawa membeli gula dengan harga mahal. Kelangkaan ini pulalah yang kemudian memicu beberapa gubernur, terutama Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Utara, dan Gubernur Kalimantan Selatan, akhirnya secara resmi memang minta pasokan gula rafinasi untuk konsumsi umum (Kompas, 18/06/11)

Sebagai informasi, 60 unit PG yang ada saat ini, 51 unit milik BUMN dan sisanya swasta, sebagian besar terdapat di Pulau Jawa. Dengan padatnya penduduk di Pulau Jawa, maka kini PG makin kesulitan dalam hal pasokan bahan baku tebu (bumntrack.com, 05/04/11). Kondisi ini diperparah dengan usia PG yang pada umumnya telah uzur sehingga memerlukan peremajaan. Pemerintah sendiri tengah menargetkan pembangunan 10-25 PG hingga 2014 baru dengan perluasan lahan mencapai 300 ribu hektar kebun baru. Pilihan yang tengah dipertimbangkan adalah Maluku, Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Kesulitan lain yang dihadapi pemerintah dalam penentuan harga gula adalah bagaimana menentukan harga yang benar-benar adil bagi semua pihak. Tidak terlalu tinggi bagi konsumen tapi tetap memberi perangsang pada produsen gula. Maklum saja, gula merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang harus dijamin ketersediaan dan harganya.

Kembali mengutip pernyataan (alm) Prof. Dr. Mubyarto, pe-nentuan prioritas gula selalu dibawah padi. Hal ini dianggap sudah sewajarnya karena bagaimanapun fungsi gula dalam konsumsi pen-duduk jelas tidak sepenting beras. Perbandingan ini penting karena keduanya bersaing secara sempurna dalam pemanfaatan la-han. Syarat-syarat teknis pertanian yang diperlukan pun tidak ber-beda nyata. Namun, keputusan petani pemilik tanah untuk mena-nam padi atau menyewakan lahannya kepada PG ada hubungannya an-tara hasil dan pendapatan yang diharapkan dari kedua komoditas tersebut.

Penutup

Pada akhirnya, tampaknya kita harus mulai mengesampingkan harapan yang sepertinya tidak realistis, yaitu memulihkan kembali industri gula kepada kedudukan sebagai industri ekspor yang penting. Masalah swasembada gula jelas akan sulit untuk dicapai walaupun Indonesia pernah menjadi eksportir gula nomor dua di dunia dan berhasilnya swasembada beras tahun kemarin. Perlu konsistensi dari semua lini terkait. Tentu bukan sebuah prestasi apabila swasembada gula ini juga hanya demi mengejar citra diri semata. Semoga! ***

Penulis adalah mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian UGM; awak riset BPPM Balairung UGM; editor Buletin Ekacitta Keluarga Mahasiswa Buddhis UGM. Email: jansparcow@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar