Kamis, 11 Agustus 2011

Berita Pertanian : Pemerintah Didesak Atasi Alat Pertanian Ilegal Malaysia

Medan. Asosiasi Produsen Peralatan Pertanian dan Perkebunan Sumatera Utara mendesak pemerintah untuk mengatasi masuknya alat pertanian dan perkebunan ilegal asal Malaysia yang sudah mengancam kelangsungan usaha perajin lokal yang memproduksi alat itu.
"AP4SU (Asosiasi Produsen Peralatan Pertanian dan Perkebunan Sumatera Utara) sudah melaporkan masuknya alat pertanian ilegal dari Malaysia itu ke Kementerian Perdagangan dengan harapan produk impor itu tidak masuk lagi," kata Ketua AP4SU, Sofyan Subang, di Medan, Kamis (11/8).

Menurut dia, impor produk ilegal itu masuk dari daerah Bogor dan Pekanbaru, Riau untuk kemudian didistribusikan ke para agennya ke seluruh daerah termasuk Sumut untuk diperjualbelikan.

Di Sumut sendiri, alat pertanian dan perkebunan impor itu diedarkan perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru yang memiliki agen atau kantor perwakilan di Medan.

"Anehnya, meski ilegal, barang impor itu beredar dengan leluasa termasuk digunakan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang merupakan perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," katanya.

Makin aneh dirasakan, kata Sofyan, karena nyatanya harga jual barang dari Malaysia itu dijual lebih mahal dari harga produk lokal.

Egrek yang buatan Malaysia, misalnya, dijual di kisaran Rp125.000 per unit atau lebih mahal dari buatan perajin yang hanya Rp75.000 dan produk industri kecil dan menengah yang Rp105.000.

"Produk ilegal itu harusnya segera dibasmi karena selain merugikan pemerintah dengan tidak membayar bea masuk, juga membuat usaha produk lokal terganggu," katanya.

Apalagi, sebenarnya alat pertanian dan perkebunan itu produksinya sudah melebihi kebutuhan dan merupakan salah satu golongan barang yang tata niaganya diatur.

"Mudah-mudahan pemerintah bisa segera mengatasinya seperti yang dijanjikan pejabat Direktorat Impor Kementerian Perdagangan yang mengemukakan bahwa direktorat itu tidak pernah memberi izin impor produk itu," katanya.

Ketua Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Parlindungan Purba, menyebutkan, produk pengrajin dan usaha kecil dan menengah harus dilindungi.

Tindakan tegas harus dilakukan, apalagi kalau nyatanya produk pertanian impor asal Malaysia itu ilegal, katanya. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar