Kamis, 20 Oktober 2011

RUU Petani Bantu Tingkatkan Produksi Pertanian

Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani dapat membantu meningkatkan produksi pertanian apabila kebijakan yang dibuat tepat sasaran. Sekjen Aliansi Petani Indonesia (API), Muhammad Nurudin di Jakarta, Selasa (18/10) mengatakan, dengan adanya RUU tersebut maka pemerintah sudah menunjukkan penghargaannya dengan mempedulikan keberadaan para penyumbang sektor pangan terbesar negara itu. "Pemerintah sudah mengakui adanya gabungan kelompok tani (gapoktan) dan pengajuan RUU tersebut dapat meningkatkan kegiatan produksi pertanian," kata Nurudin.

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa para petani diijinkan untuk mendirikan badan usaha milik petani. Badan usaha yang dimaksud tersebut, jelas Nurudin, dapat berupa koperasi atau semacam lembaga ekonomi.

Namun demikian, susunan struktural lembaga tersebut sebaiknya melibatkan sejumlah kelompok tani kecil, guna menghindari keterlibatan kepentingan kelompok-kelompok tertentu, kata Nurudin. "Seharusnya jangan hanya gapoktan di tingkat daerah saja yang dilibatkan karena ketuanya bisa berasal dari mantan pejabat. Ketua gapoktan memang mungkin petani, tapi juga memungkinkan dimasuki unsur politis," tegas Nurudin.

DPR telah menggulirkan RUU Perlindungan Petani dan Pemberdayaan Petani (RUU P3) sebagai salah satu cara untuk menyejahterakan kehidupan petani Indonesia.

Menurut Wakil ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, RUU tersebut diyakini dapat menyejahterakan kehidupan para petani dan mengatasi persoalan pertanian beserta hasil panennya.

Menurut Herman Khaeran, salah satu isi RUU P3 itu adalah menyiapkan para petani agar siap menghadapi perubahan iklim terkait dengan hasil panen. RUU P3 telah berada pada tahap penyelesaian usulan (draft) dan naskah akademik untuk diajukan ke Badan Legislatif (Baleg).
Sementara itu, wakil ketua Komisi IV DPR Anna Mu"awannah, dalam laman DPR mengatakan bahwa sasaran RUU P3 itu adalah petani kecil, pekebun, dan peternak yang tidak memiliki ijin usaha.

Perlindungan petani yang dimaksud, lanjut Anna, meliputi prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, asuransi pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, serta pembangunan sistem peringatan dini akibat dampak perubahan iklim.

Sedangkan pemberdayaan petani dalam RUU itu meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, fasilitas pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar