Minggu, 09 Oktober 2011

Ketersediaan Pupuk dan Pestisida Harus Penuhi Asas 6 Tepat



















Tebingtinggi
. Kebutuhan pupuk dan pestisida untuk sektor pertanian akan terus meningkat sejalan dengan upaya peningkatan produksi pangan dan komoditas lainnya, sehingga perlu didukung jaminan pasokan pupuk, baik industri pupuk dalam negeri maupun impor. “Dalam mendukung peningkatan produksi dan ketahanan pangan nasional, diperlukan ketersediaan sarana produksi khususnya pupuk dan pestisida yang harus memenuhi enam asas tepat, yakni tepat jenis, jumlah, tempat, waktu, mutu dan tepat harga,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Tebingtinggi Leo Lupolisa Haloho saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Kamis (6/10) di gedung Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Acara yang diikuti oleh petugas penyuluh pertanian dan Bidang Perdagaangan Dinas Koupperindag Kota Tebingtinggi itu diisi dengan narasumber masing-masing Kabid Pertanian, Ida Agustina memaparkan tentang ‘Juknis Pengawasan Pupuk dan Pestisida’, Kepala Jabatan Fungsional (KJF) Dinas Pertanian yang juga Kordinator Penyuluh, Ahmadsyah yang memaparkan masalah ‘Peraturan dan Perizinan Pestisida’ serta Sukarmin yang mengulas tentang ‘Fasilitas Penyediaan Pupuk dan Pestisida di Sumut.

Leo yang mengulas tentang ‘Kebijakan Pengawasan Pupuk dan Pestisida’ menyampaikan, sampai dengan Januari 2011 jumlah pupuk dan pestisida yang terdaftar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian mencapai 2.197 untuk pupuk dan pestisida pertanian dan kehutanan, sedangkan 459 formulasi untuk pupuk dan pestisida rumahtangga.

Disebutkan bahwa permasalahan peredaran pestisida tidak hanya terbatas pada pupuk dan pestisida illegal, namun juga terhadap pupuk dan pestisida yang sudah habis masa izin edar dan yang palsu. “Upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut sangat tergantung dengan kinerja petugas pengawas dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida baik propinsi maupun kabupaten/kota,” ungkapnya.

Kepala Jabatan Fungsional (KJF) Dinas Pertanian yang juga Kordinator Penyuluh, Ahmadsyah yang mengulas tentang ‘Peraturan dan Perizinan Pestisida’ memaparkan, pestisida yang beredar yang masa nomor dan izin pendaftarannya telah berakhir, harus ditarik dari peredaran oleh pemegang pendaftaran, paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan sejak berakhirnya nomor pendaftaran dan izin pestisida.

Bagi yang tidak memiliki perizinan usaha, maka kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis dan diwajibkan memperoleh perizinan dan untuk sementara dilarang melakukan kegiatan usaha sampai diperolehnya izin usaha.

Sedangkan Kabid Pertanian Ida Agustina memaparkan, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan pupuk dan pestisida di lapangan, pemerintah terus berupaya menyempurnakan deregulasi dibidang pupuk dan pestisida agar petani dapat menggunakan pupuk dan pestisida yang terjamin mutu dan efektifitasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar