Medan. Urusan pernikahan adalah ranah pribadi, urusan konservasi lingkungan beda lagi. Bagaimana memadukan kedua hal itu? Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, punya cara, yaitu mewajibkan pasangan calon suami-istri menanam pohon penghijauan kota.

"Setiap pengantin yang akan melangsungkan pernikahan diwajibkan menanam dua pohon," kata Kepala Kementrian Agama Kota Medan, Iwan Zulhami, saat beraudensi dengan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, Rabu.

Dua pohon per pasangan yang akan menikah, mungkin melambangkan kesatuan suami dan istri yang serasi dan harmonis sampai kakek-nenek.

Mungkin akan sangat efektif, karena saban bulan ada 2.000 pasangan yang mendaftarkan diri akan menikah ke banyak kantor urusan agama setempat. Artinya, akan ada 24.000 bibit pohon penghijauan akan merimbunkan Kota Medan yang ternama dengan wisata kulinernya itu.

Dijelaskan Zulhami, program wajib menanam pohon bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan merupakan tindak lanjut penandatanganan kerjasama Kementerian Agama Kota Medan dengan Dinas Pertamanan dan Kadis Kehutanan.

Kerjasama dimaksud, lanjutnya, dalam rangka menyuksekan Gerakan Satu Miliar Pohon. Langkah ini juga dalam upaya mendukung program Walikota untuk menjadikan Kota Medan Hijau

"Dalam setiap bulan, ada sekitar 1.000 pasang calon pengantin yang akan menikah. Jka setiap pasangan calon pengantin menanam dua pohon maka akan sangat besar artinya bagi lingkungan," katanya.

Jadi, selamat menikah dan... selamat tanam pohon!