Rabu, 29 Februari 2012

Inpres HPP Terbit, Bulog Diminta Cepat Serap Beras Petani












JAKARTA.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini Rabu (29/2) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang harga pembelian pemerintah (HPP) untuk beras dan gabah.

Kementerian Pertanian mengaku tidak kaget dengan harga yang dikeluarkan presiden karena sesuai dengan yang diajukan sebelumnya.

"HPP untuk beras Rp6.600 per kilogram, itu tetap seperti yang kita ajukan. Kemarin saya bilang kisarannya Rp6.600-Rp6.700, jadi itu sesuai dengan harapan kita," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan ketika ditemui Media Indonesia, Rabu (29/2).

Inpres yag dikeluarkan tersebut yakni Inpres nomor 3 tahun 2012 tentang kebijakan pengadaan gabah/beras dan penyaluran beras oleh pemerintah.

Inpres itu ditanda-tangani presiden sejak Senin (27/2). Dalam Inpres tercatat HPP untuk beras sebesar Rp6.600 per kg dan HPP gabah Rp4.150 per kg.

Pengajuan kenaikan HPP merupakan usulan dari Kementan, Kemendag dan Bulog. Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi pangan di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. HPP yang digunakan selama ini yakni melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2009, GKG sebesar Rp3.345 per kg dan beras Rp5.060 per kg.

Rusman menilai kenaikan yang ditetapkan presiden masih bersifat moderat dan masih bisa diterima dengan baik. Ia berharap dengan terbitnya HPP itu dapat membuat Perum Bulog semakin cepat menyerap beras yang ada di petani.

Kenaikan HPP beras dan gabah sudah dinantikan sejak awal Januari 2012, pemerintah diminta segera menerbitkan HPP agar Bulog cepat menyerap beras petani. Hal ini karena panen raya sudah dimulai pada awal Februari 2012 dan Bulog perlu membelinya.

Lambannya penetapan HPP menurut Rusman lantaran pembahasan beban anggaran dan subsidi pemerintah untuk HPP baru dan beras miskin (raskin). "HPP beras akan berimplikasi kepada anggaran, jadi apapun kenaikan HPP akan berimplikasi kepada anggaran pemerintah. Jadi pemerintah lebih hati-hati ya," kata Rusman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar