Jakarta
. Anggota Komisi IV DPR RI Ma`mur Hasanuddin mengapresiasi tindakan Kementerian Pertanian menutup sejumlah pelabuhan bagi masuknya produk impor hortikultura sebagai upaya melindungi petani buah dan sayur Indonesia.

"Usaha Kementerian Pertanian mempersempit pintu masuk produk hortikultura dalam upaya melindungi petani dalam negeri merupakan sebuah langkah awal bagi kemajuan buah nusantara," ujarnya, di Jakarta, Rabu.

Dikemukakannya bahwa keadaan ini merupakan sebuah peluang yang baik bagi pelaku usaha hortikultura dalam negeri untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas produk buah dan sayurnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan luar negeri sekalipun.
i
Menurut dia, selama ini masyarakat Indonesia telah tertipu pada konsumsi buah dan sayur dari luar yang tampak indah dan rasanya menyenangkan.

Padahal, produk buah dan sayur dari luar itu kualitasnya rendah akibat penyimpanan yang begitu lama akibat tidak laku di negaranya, kemudian dijual di Indonesia.

Namun Ma`mur juga mengingatkan bahwa kebijakan yang telah dikeluarkan berupa Permentan No 90/2011 dimana pintu masuk produk hortikultura hanya di tiga pelabuhan, yakni Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makasar serta satu Bandara Soekarno-Hatta Jakarta itu bakal mendapat pertentangan berbagai pihak.

Pertentangan yang paling bergejolak berkaitan dengan penutupan masuknya produk hortikultura di pelabuhan adalah tetap ditutupnya pelabuhan Tanjung Priok untuk produk buah dan sayur yang akan berlaku mulai 19 Maret 2012 mendatang.

Selain itu, gelombang protes juga akan banyak dilakukan berbagai pihak terutama importir.

Saya khawatir kebijakan kementerian pertanian melalui permentannya ini akan ditelikung dikemudian hari melalui kebijakan di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian.

"Untuk itu, Kementan mesti komitmen untuk mempertahankan kebijakannya tanpa takut harus dicopot dari posisinya di kementerian," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memantau kinerja Kementan dalam mempersiapkan segala perangkat baik teknis maupun regulasi akibat diberlakukannya permentan No 90/2011 yang berlaku efektif 19 Maret mendatang.

"Jangan sampai sudah menutup berbagai pelabuhan dan bandara untuk produk hortikultura, namun tidak disusul kebijakan susulan dan langkah teknis untuk pengelolaan produk buah dan sayur dalam negeri secara nasional," katanya. (ant)