Jumat, 17 Februari 2012

Komnas HAM Nilai Pemerintah Gagal Kelola Pangan

Ketergantungan Impor Sangat Tinggi

Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintah gagal mengelola produksi dan distribusi pangan nasional.
"Hal ini dilihat dari ketergantungan Indonesia terhadap impor pangan sangat tinggi," kata Wakil Ketua I Bidang Internal Komnas HAM, M Ridha Saleh saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (17/2).

Dikatakannya, pada periode Januari-Juni 2011, impor komoditas pangan utama, seperti beras, jagung, kedelai, biji gandum, tepung terigu, daging sapi, gula pasir, kelapa sawit, cengkeh, kakao, susu, telur dan lainnya mencapai total 11,33 juta ton dengan nilai US$ 5,36 miliar atau sekitar Rp 45 triliun.

"Angka impor yang tinggi ini adalah puncak gunung es dari kegagalan pemerintah dalam pengelolaan produksi dan distribusi pangan nasional," ujarnya.

Ridha menyebutkan, dilihat dari perspektif HAM, pangan adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Hak atas pangan tidak berdiri sendiri karena berkaitan dengan hak-hak lainnya, seperti hak kesehatan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan dan hak atas sumber daya.
Dan, Konvenan Internasional tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob)-hukum perjanjian HAM Internasional yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No 11/2005, dengan jelas memuat hak atas pangan ini.

Kendati demikian, lanjut Ridha, pemenuhan atas pangan masih merupakan masalah terbesar dalam pemenuhan HAM di Indonesia. Berbagai persoalan pangan tak kunjung terselesaikan seperti ketergantungan kebutuhan nasional terhadap pangan impor, rendahnya tingkat produksi pangan, tingginya harga pangan, rendahnya daya beli masyarakat, kelangkaan pupuk, konflik alih fungsi lahan pertanian dan lainnya.

Dikatakannya, Komnas HAM memandang bahwa kegagalan pemerintah untuk memenuhi hak atas pangan berarti kegagalan dalam mengurangi angka kemiskinan dan kegagalan atas pengakuan hak hidup yang layak bagi kemanusiaan.

Menurut Ridha, pemerintah Indonesia telah memiliki UU N0 7 Tahun 1996 tentang Pangan, namun UU itu tidak memuat kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pangan. "UU ini justru menjadi bagian dari masalah pemenuhan hak atas pangan," katanya. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar