Jakarta. Menteri Keuangan menerbitkan peraturan menteri yang menetapkan penurunan bea masuk impor produk dan bahan pangan, bahan baku pakan ternak serta pupuk hingga nol persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, di Jakarta Jumat menyebutkan, Menkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

"Ini menindaklanjuti instruksi presiden pada raker pelaksanaan pembangunan 2011 di Jakarta dan dalam rangka mengatasi dampak peningkatan harga pangan dan energi dunia," kata Bambang.

PMK tersebut berlaku sejak tanggal 24 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2011 dan akan dievaluasi dua bulan sebelum jangka waktu berakhir. PMK ini merupakan perubahan kelima atas PMK Nomor 110/PMK.010/2006.

Perubahan tarif bea masuk dalam PMK Nomor 13/PMK.011/2011 dilakukan terhadap 57 pos tarif.

Pembahasan usulan perubahan tarif bea masuk dilakukan dengan melibatkan instansi-instansi teknis terkait yaitu Kementerian Koordinator Perekonomian, Kemenperin, Kementan, Kemendag, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kemenkeu.

Penurunan bea masuk atas impor biji gandum dilakukan untuk mengurangi dampak kenaikan harga biji gandum dunia.

Pengenaan bea masuk 5,0 persen terhadap impor biji gandum selama ini dinilai akan meningkatkan harga tepung gandum dan produk turunan tepung gandum.

"Peningkatan harga ini dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat dan juga akan berdampa terhadap inflasi," kata Bambang.

Penurunan bea masuk kedelai dilakukan atas dasar belum terpenuhinya kebutuhan kedelai oleh petani dalam negeri. Padahal kedelai merupakan bahan baku untuk produk tahu dan tempe yang sebagian besar dilakukan industri kecil.

Sementara itu penurunan tarif bea masuk bahan baku pakan ternak dilakukan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi ternak, khususnya unggas.

Komponen biaya produksi ternak sebagian besar terdiri dari biaya untuk pakan ternak sehingga penurunan tarif bea masuk diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi yang akhirnya meningkatkan produksi ternak nasional.

"Upaya ini diharapkan juga mendorong peningkatan konsumsi daging unggas yang sebesar 4,8 kg/kapita/tahun yang masih jauh lebih rendah dibanding Malaysia sebesar 38 kg/kapita/tahun," kata Bambang.

Sedangkan penurunan tarif bea masuk produk pupuk karena pupuk merupakan salah satu komponen penting yang digunakan dalam pertanian.

Sampai saat ini, beberapa produk pupuk masih harus diimpor, seperti kalium dan phospat. Karena itu, penurunan tarif bea masuk pupuk merupakan upaya untuk mendukung peningkatan produksi bahan pangan.

Pada Desember 2010, Menkeu juga menerbitkan PMK Nomor 241/PMK.011/2010 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor (perubahan keempat atas PMK Nomor 110/PMK.010/2006).

PMK ini mengubah 2.165 pos tarif dari 8.751 pos tarif untuk produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi dan industri kecil dan menengah.

Rinciannya sebanyak 1.248 pos tarif akan dinaikkan sementara 917 pos tarif akan diturunkan. Termasuk yang diturunkan adalah beras hingga Rp0 per kg.

Pembebanan tarif bea masuk untuk beras itu terhitung sejak 22 Desember 2010 hingga 31 Maret 2011. (antara)