Mangrove berasal dari kata mangue/mangal (Portugis) dan grove (Inggris). Secara umum hutan mangrove dapat didefinisikan sebagai suatu jenis tumbuhan yang membentuk komunitas di daerah pasang surut.
Hutan mangrove adalah tipe hutan yang secara alami dipengaruhi oleh pasang surut air laut, tergenang pada saat pasang naik dan bebas dari genangan pada saat pasang rendah.
Ekosistem mangrove adalah suatu sistem yang terdiri atas lingkungan biotik dan abiotik yang saling berinteraksi di dalam suatu habitat mangrove. Tumbuhan yang hidup di ekosistem mangrove adalah tumbuhan yang bersifat halophyte atau mempunyai toleransi yang tinggi terhadap tingkat keasinan (salinity) air laut dan pada umumnya bersifat alkalin.
Di Indonesia, hutan mangrove sering juga disebut hutan bakau, dan sebenarnya sebutan hutan bakau ini kurang tepat karena bakau (rhizophora) hanya merupakan salah satu tumbuhan yang tumbuh di gugusan hutan mangrove. Masih banyak tumbuhan lain yang berada di hutan mangrove, di antaranya adalah nipa, palem rawa, teruntum, sonneratia dan lain-lain.
Sampai saat ini, Indonesia merupakan negara yang mempunyai ekosistem hutan mangrove terluas di dunia dengan luas sekitar 3,8 juta hektar, diikuti Brazil, Australia, Nigeria, dan Mexico. Indonesia terhitung memiliki sekitar 40 persen dari total jumlah hutan mangrove yang ada di dunia.
Dari sekitar 40 persen tersebut, sekitar 75 persen berada di Papua, Sumatera dan Kalimantan. Ironisnya, belakangan ini dilaporkan sekitar 50 persen hutan mangrove Indonesia telah rusak. Kerusakan itu lebih banyak disebabkan oleh pembukaan lahan kebun kelapa sawit, usaha tambak di bibir pantai, penebangan kayu, pencemaran bibir pantai dan beberapa sebab lainnya.
Jika hal itu dibiarkan, dalam beberapa puluh tahun ke depan, hutan mangrove di Indonesia akan tinggal kenangan. Dan Indonesia, sebagai surga mangrove terbesar di dunia, akan merasakan akibat yang sangat parah dari rusaknya hutan mangrove itu.
Pengelolaan hutan mangrove sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan dalam kaitan kondisi mangrove yang rusak, kepada setiap orang yang memiliki, pengelola dan atau memanfaatkan hutan kritis atau produksi, wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan konservasi. Namun, tidak sedikit perusahaan melanggar peraturan tersebut. Bahkan masyarakat sekitar hutan mangrove ikut berperan aktif merusak hutan mangrove.
Keberadaan hutan mangrove bukan tanpa fungsi. Hutan mangrove berfungsi untuk meredam gelombang dan angin, pelindung dari abrasi dan pengikisan pantai oleh air laut, penahan intrusi air laut ke darat, penahan lumpur dan perangkap sedimen. Hutan mangrove juga terbukti sebagai penghasil sejumlah besar detritus bagi plankton yang merupakan sumber makanan utama biota laut. Sebagai daerah asuhan (nursery grounds), tempat mencari makan (feeding grounds), dan daerah pemijahan (spawning grounds) berbagai jenis ikan, udang dan biota laut lainnya. Sebagai habitat bagi beberapa satwa liar, seperti burung, reptilia (biawak, ular), dan mamalia (monyet). Sebagai penghasil kayu konstruksi, kayu bakar, bahan baku arang, dan bahan baku kertas. Dan tidak mustahil, hutan mangrove dapat dikelola menjadi lokasi ekowisata.
Kerusakan
1. Di Jawa tengah, kerusakan hutan mangrove diperkirakan sekitar 5.400 hektare atau sekitar 90 persen dari total hutan mangrove yang ada di pantura Jawa Tengah. Kerusakan itu terjadi di 7 wilayah yaitu Jepara, Rembang, Demak, Semarang, Kendal, Tegal, dan Brebes.
2. Di Riau, sekitar 6 pulau tenggelam akibat abrasi air laut. Keenam pulau itu adalah Nipah, Barkih, Raya, Jenir, Desa Muntai dan Sinabo. Tenggelamnya pulau-pulau itu adalah akibat eksploitasi hutan mangrove yang membabi-buta di Riau.
3. Di Bekasi, dari sekitar 15.000 hektar hutan mangrove yang ada, hanya menyisakan sekitar 600 hektar. Pengrusakan itu disebabkan oleh pembabatan hutan oleh masyarakat sekitar dan dimanfaatkan sebagai pemukiman.
4. Di Kalimantan Timur, kurang lebih 370.000 hektar hutan mangrove hancur karena dijadikan menjadi tambak udang. Sementara luas hutan mangrove yang ada diperkirakan tinggal 512.000 hektar.
5. Di Sumatera Utara, 90 persen hutan mangrove rusak parah. Di Deli serdang misalnya, sekitar 7.500 hektare rusak karena ulah manusia dengan membuka lahan kelapa sawit dan tambak ikan atau udang.
Dari fakta di atas, pemerintah harus mempertahankan kondisi mangrove yang masih ada dengan menghentikan perizinan yang bertujuan mengkonversikan hutan mangrove menjadi bentuk lain seperti tambak, pertanian, HPH, industri, pemukiman dan sebagainya. Selanjutnya rehabilitasi hutan dapat dilakukan pada hutan mangrove yang memiliki kondisi yang paling kritis dan butuh penanganan segera.
Selanjutnya pemerintah juga perlu menyadarkan masyarakat akan pentingnya hutan mangrove bagi ekosistem di laut atau di darat. Beri dukungan, baik secara moral dan materil kepada usaha-usaha yang bertujuan menjaga kelestarian hutan mangrove, baik itu di belahan dunia lain maupun di Indonesia. Beri juga dukungan bagi kebijakan-kebijakan pelestarian hutan mangrove dan lawan segala bentuk eksploitasi hutan mangrove demi kepentingan ekonomi.
Pemerintah juga wajib memberikan pendidikan pelestarian lingkungan sejak dini kepada masyarakat. Dengan mengajarkan bahwa pelestarian hutan mangrove adalah salah satu cara membuat bumi semakin baik dan sangat bermanfaat untuk anak cucu kelak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar