Jambi. Menteri Pertanian (Mentan), Suswono, mengingatkan masyarakat agar tidak terpaku mengonsumsi beras tetapi mengembangkan keragaman pangan guna mewujudkan swasembada.
"Perlu keragaman pangan dan jangan terlalu terpaku pada beras. Untuk diketahui, konsumsi beras Indonesia merupakan konsumsi beras tertinggi di dunia, yakni 140 kilogram per kapita per tahun," katanya di Jambi, Senin (16/5).
Mentan menjelaskan, target utama Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana tertuang dalam rencana strategis pada 2010-2014 adalah pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan. Selain itu, peningkatan diversifikasi pangan. "Jangan hanya beras saja yang menjadi makanan pokok, harus ada keragaman lainnya," katanya.
Ia mengatakan, peningkatan nilai tambah, daya saing, dan ekspor produk pertanian. Produk pertanian yang diekspor, hendaknya bukan bahan mentah atau bahan baku melainkan produk jadi. "Contohnya adalah memproduksi bahkan mengekspor ban, jangan hanya karet mentah," kata Mentan.
Dikatakan Suswono, sasaran produksi beras lima tahun mendatang naik minimal 5%, jagung 10%, dan kedelai 20%. "Bahkan target tahun 2011 produksi beras naik tujuh persen," katanya.
Ia mengharapkan, lima tahun ke depan surplus 10 juta ton beras untuk mewujudkan ketahanan pangan. Suswono menyatakan perlunya perluasan dan pencetakan lahan, peningkatan produktivitas, dan penurunan konsumsi beras, serta peningkatan kesejahteraan petani.
Mentan menyatakan pentingnya kontribusi petani terhadap ketersediaan pangan nasional dan pembangunan. Petani sebagai instrumen pemberantasan kemiskinan.
Saat ini, diusahakan perumusan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di DPR. Pada akhir 2011 undang-undang tersebut diharapkan sudah disahkan.
Ia mengatakan, pemerintah pusat sudah memutuskan mengganti biaya pengolahan pertanian kepada petani yang gagal panen senilai Rp2,6 juta per hektare. Namun, petani harus tetap berupaya seoptimal mungkin mengolah pertaniannya karena uang Rp2,6 juta itu tidak ada artinya jika dibandingkan dengan keberhasilan panen.
Mentan mengharapkan dukungan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten dan kota terutama menyangkut kebijakan penataan lahan pertanian dan alih fungsi lahan. Sawah produktif, jangan diubah menjadi kebun karet dan sawit karena hingga saat ini beras tetap menjadi makanan pokok.
Selain itu, terus didorong perwujudan swasembada dan ketahanan pangan. "Akan sangat sulit kondisi yang dihadapi ketika misalnya ada uang untuk membeli beras dari hasil karet dan sawit. Namun beras yang akan dibeli tidak ada atau sangat sulit didapatkan," kata Mentan.
Ia mengharapkan, pemerintah daerah menyusun rencana induk pengembangan komoditas pangan strategis, mendorong atau memudahkan akses petani dan peternak terhadap sumber permodalan dan kredit. (ant)
Mentan menjelaskan, target utama Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana tertuang dalam rencana strategis pada 2010-2014 adalah pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan. Selain itu, peningkatan diversifikasi pangan. "Jangan hanya beras saja yang menjadi makanan pokok, harus ada keragaman lainnya," katanya.
Ia mengatakan, peningkatan nilai tambah, daya saing, dan ekspor produk pertanian. Produk pertanian yang diekspor, hendaknya bukan bahan mentah atau bahan baku melainkan produk jadi. "Contohnya adalah memproduksi bahkan mengekspor ban, jangan hanya karet mentah," kata Mentan.
Dikatakan Suswono, sasaran produksi beras lima tahun mendatang naik minimal 5%, jagung 10%, dan kedelai 20%. "Bahkan target tahun 2011 produksi beras naik tujuh persen," katanya.
Ia mengharapkan, lima tahun ke depan surplus 10 juta ton beras untuk mewujudkan ketahanan pangan. Suswono menyatakan perlunya perluasan dan pencetakan lahan, peningkatan produktivitas, dan penurunan konsumsi beras, serta peningkatan kesejahteraan petani.
Mentan menyatakan pentingnya kontribusi petani terhadap ketersediaan pangan nasional dan pembangunan. Petani sebagai instrumen pemberantasan kemiskinan.
Saat ini, diusahakan perumusan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di DPR. Pada akhir 2011 undang-undang tersebut diharapkan sudah disahkan.
Ia mengatakan, pemerintah pusat sudah memutuskan mengganti biaya pengolahan pertanian kepada petani yang gagal panen senilai Rp2,6 juta per hektare. Namun, petani harus tetap berupaya seoptimal mungkin mengolah pertaniannya karena uang Rp2,6 juta itu tidak ada artinya jika dibandingkan dengan keberhasilan panen.
Mentan mengharapkan dukungan pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten dan kota terutama menyangkut kebijakan penataan lahan pertanian dan alih fungsi lahan. Sawah produktif, jangan diubah menjadi kebun karet dan sawit karena hingga saat ini beras tetap menjadi makanan pokok.
Selain itu, terus didorong perwujudan swasembada dan ketahanan pangan. "Akan sangat sulit kondisi yang dihadapi ketika misalnya ada uang untuk membeli beras dari hasil karet dan sawit. Namun beras yang akan dibeli tidak ada atau sangat sulit didapatkan," kata Mentan.
Ia mengharapkan, pemerintah daerah menyusun rencana induk pengembangan komoditas pangan strategis, mendorong atau memudahkan akses petani dan peternak terhadap sumber permodalan dan kredit. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar