Senin, 14 Maret 2011

Berita Pertanian : Tersedia 20 Hektare Relokasi Ternak Babi Kota Medan

Medan. Investor mulai melirik budidaya ternak babi di Medan Denai dengan lahan seluas 20 hektare yang berada di kawasan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. Dengan lahan seluas itu dinilai dapat menampung 2.500 KK dari 16 kecamatan di Medan.

Hal itu terungkap saat Anggota Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan Goldfried Effendy Lubis usai mempertemukan investor dan pemelihara ternak babi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Medan Syaiful Bahri Lubis, Senin (14/3), di Kantor Walikota Medan.

Mendengar ketertarikan investor untuk melakukan pembinaan budidaya ternak babi dengan membangun areal relokasi tersebut, Pemko mendukungnya dan siap membantu dari sisi administrasi. Salah satunya, meyakinkan perbankan untuk memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Ada sekitar 1.500 KK di Medan Denai yang menggantungkan hidupnya dari memelihara ternak babi. Dan, Pemko pun tidak pernah berniat menzolimi warganya sehingga akan mengupayakan solusi yang terbaik," ujar anggota dewan asal daerah pemilihan (Dapil) Medan I ini.

Apalagi, lanjutnya, warga Medan Denai khususnya yang berdomisili di Kelurahan Tegal Sari Mandala I tersebut telah memelihara ternak babi sejak tahun 1960-an. "Warga pun sudah meminta Sekda agar penertiban ditunda sampai ada investor yang bersedia membangun areal relokasi," ujarnya.

Meski setuju menunda penertiban ternak kaki empat tersebut, namun Pemko akan membatasi masuknya ternak babi ke Medan. Caranya, kata Godfried, Pemko akan membuat pos-pos untuk mengawasi keluar masuknya ternak kaki empat ke Medan.

Ketua Koperasi Peternak Indonesia Sumatera Utara (Koppinsu) Charles Marpaung menambahkan investor telah menyiapkan lahan seluas 20 hektare di STM Hilir Kabupaten Deliserdang untuk menampung para pemelihara ternak kaki empat di Medan yang jumlahnya diperkirakan mencapai 2.500 KK dari 16 kecamatan.

Di areal yang saat ini sudah diratakan tersebut akan dibangun perumahan Rumah Susun Sederhana (RSH) yang dilengkapi kandang ternak. Sehingga selain bisa memelihara ternaknya dengan aman, warga juga bisa memiliki rumah melalui KPR. "Untuk bisa memperoleh KPR itu, warga harus masuk menjadi anggota Koppindo. Melalui koperasi inilah nanti warga akan memperoleh KPR," terangnya.

Charles juga mengatakan, areal relokasi yang disiapkan telah mendapat lampu hijau dari Pemkab Deliserdang. Lahan tersebut, menurutnya, telah bersertifikat dan termasuk kawasan yang diizinkan untuk beternak. "Sesuai RTRW Kabupaten Deliserdang, daerah STM Hilir merupakan satu dari tiga daerah yang diizinkan untuk beternak. Jadi, tidak ada masalah lagi hanya tinggal sosialisasi ke pemelihara ternak. Tapi, kalau warga lambat, tidak tertutup kemungkinan akan kami tawarkan ke warga bukan pemelihara ternak," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar