Jakarta. Kementerian Pertanian (Kementan) akan memperketat pengawasan terhadap pangan segar asal tumbuhan dan pangan segar asal hewan dari Jepang untuk mengantisipasi masuknya produk terpapar radiasi, menyusul kebocoran reaktor nuklir PTLN Fukushima akibat gempa yang mengguncang negara tersebut beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Banun Harpini di Jakarta, Rabu (23/3), mengatakan, saat ini telah dilakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Pertanian tentang pengawasan pemasukan pangan segar asal tumbuhan dan pangan segar asal hewan dari Jepang tersebut.
"Saat ini Badan Karantina Pertanian telah melakukan pertemuan koordinasi antar-instansi terkait yakni BPOM, BATAN, BAPETEN serta Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian untuk membahas hal itu," katanya.
Sementara rancangan peraturan dibahas, lanjutnya, Badan Karantina Pertanian telah melakukan komunikasi dengan wakil pemerintah Jepang, dalam hal ini Kedutaan Besar Jepang di Indonesia terkait persyaratan tambahan pada pangan segar asal tumbuhan yang akan diimpor ke Indonesia.
Menurut Banun, selain disertai sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate) dan sertifikat keamanan pangan (food safety, health certificate, certificate of analysis) juga wajib disertai hasil pengujian bebas cemaran radiasi yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten negara tersebut.
Petugas Karantina Pertanian di tempat pemasukan, tambahnya, akan dipersiapkan untuk melakukan tugas tambahan berupa pemeriksaan dokumen sertifikat hasil pengujian cemaran radiasi.
Dikatakannya, Indonesia sebenarnya telah memiliki peraturan terkait pengawasan cemaran radiasi melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 0047/B/II/87 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Sertifikasi Bebas Radiasi untuk Makanan Impor.
Namun, peraturan tersebut hanya terbatas pada susu dan hasil produk susu, buah dan sayuran segar maupun yang diolah, ikan dan hasil laut lainnya segar maupun terolah, daging dan produk daging, air mineral, serealia termasuk tepung jagung dan barley.
Sedangkan untuk memenuhi persyaratan negara ekspor terhadap pangan yang bebas radiasi, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) selama ini sudah melakukan pengujian laboratorium dan pengeluarkan sertifikat bebas radiasi baik untuk pangan segar maupun olahan yang akan diekspor ke negara-negara Asia, Afrika, Timur Tengah dan Amerika Serikat.
"Oleh karena itu apabila Badan Karantina Pertanian akan melakukan pengawasan impor terhadap pangan segar asal tumbuhan terhadap cemaran radiasi, pengujian laboratorium sudah dapat dilakukan oleh Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi," katanya.
Menurut dia, Jepang merupakan salah satu mitra dagang Indonesia dalam perdagangan, yang mana importasi produk pertanian selama 2010 tercatat 650 frekuensi dengan volume 689.386 ton atau sebesar 0,05 persen dari total impor produk pangan segar ke Indonesia dari berbagai negara. (ant)
"Saat ini Badan Karantina Pertanian telah melakukan pertemuan koordinasi antar-instansi terkait yakni BPOM, BATAN, BAPETEN serta Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian untuk membahas hal itu," katanya.
Sementara rancangan peraturan dibahas, lanjutnya, Badan Karantina Pertanian telah melakukan komunikasi dengan wakil pemerintah Jepang, dalam hal ini Kedutaan Besar Jepang di Indonesia terkait persyaratan tambahan pada pangan segar asal tumbuhan yang akan diimpor ke Indonesia.
Menurut Banun, selain disertai sertifikat kesehatan tumbuhan (phytosanitary certificate) dan sertifikat keamanan pangan (food safety, health certificate, certificate of analysis) juga wajib disertai hasil pengujian bebas cemaran radiasi yang diterbitkan oleh Otoritas Kompeten negara tersebut.
Petugas Karantina Pertanian di tempat pemasukan, tambahnya, akan dipersiapkan untuk melakukan tugas tambahan berupa pemeriksaan dokumen sertifikat hasil pengujian cemaran radiasi.
Dikatakannya, Indonesia sebenarnya telah memiliki peraturan terkait pengawasan cemaran radiasi melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor : 0047/B/II/87 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Sertifikasi Bebas Radiasi untuk Makanan Impor.
Namun, peraturan tersebut hanya terbatas pada susu dan hasil produk susu, buah dan sayuran segar maupun yang diolah, ikan dan hasil laut lainnya segar maupun terolah, daging dan produk daging, air mineral, serealia termasuk tepung jagung dan barley.
Sedangkan untuk memenuhi persyaratan negara ekspor terhadap pangan yang bebas radiasi, Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) selama ini sudah melakukan pengujian laboratorium dan pengeluarkan sertifikat bebas radiasi baik untuk pangan segar maupun olahan yang akan diekspor ke negara-negara Asia, Afrika, Timur Tengah dan Amerika Serikat.
"Oleh karena itu apabila Badan Karantina Pertanian akan melakukan pengawasan impor terhadap pangan segar asal tumbuhan terhadap cemaran radiasi, pengujian laboratorium sudah dapat dilakukan oleh Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi," katanya.
Menurut dia, Jepang merupakan salah satu mitra dagang Indonesia dalam perdagangan, yang mana importasi produk pertanian selama 2010 tercatat 650 frekuensi dengan volume 689.386 ton atau sebesar 0,05 persen dari total impor produk pangan segar ke Indonesia dari berbagai negara. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar