Ia mengemukakan, rencana standardisasi pupuk belum pernah dikomunikasikan dengan pihaknya. Padahal, komposisi pupuk majemuk antara satu pabrik dan pabrik lain berbeda.
”Tidak akan ada perubahan standardisasi pupuk terlebih dulu,” ujarnya.
Ia mengemukakan, rencana standardisasi pupuk majemuk harus didahului pengujian dan pembuktian apakah pupuk tersebut betul-betul mampu meningkatkan produktivitas. Untuk itu, diperlukan uji coba agar petani bisa melihat hasilnya dan kegunaannya untuk peningkatan produksi.
”Selama pembuktian itu belum dilakukan, sebaiknya biarlah petani tetap memilih jenis pupuk majemuk sesuai keinginannya,” ujar Suswono.
Ia menambahkan, petani memiliki pengalaman terhadap kebutuhan pupuk dan jenis tanah tiap daerah berbeda. Oleh karena itu, pupuk seharusnya disesuaikan dengan spesifik lokasi agar hasilnya maksimal. Kewajiban perusahaan induk pupuk saat ini adalah tetap menyediakan pupuk majemuk (NPK) yang dibutuhkan petani. ”Jangan sampai pupuk NPK yang dibutuhkan petani tidak ada,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan meminta Litbang Pertanian untuk mengawal dan menilai proses uji coba standardisasi pupuk. Keputusan standardisasi pupuk hanya akan diambil berdasarkan pada kajian dan rekomendasi Litbang Pertanian.
Kajian terhadap standardisasi pupuk majemuk minimal dilakukan dalam satu musim tanam dan dimungkinkan diperpanjang. Standardisasi pupuk hanya bisa diterapkan sepanjang petani menerima itu.
Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Arifin S Tasrif mengemukakan, standardisasi pupuk tetap dilakukan secara berangsur mulai tahun ini. Pihaknya akan melakukan sosialisasi.
”Kami akan susun lagi programnya secara berangsur, mulai tahun ini. Kami lihat dulu prosesnya, yang penting saat ini petani punya pupuk cukup,” ujarnya seusai pertemuan dengan Menteri Pertanian.
Ia menambahkan, standardisasi pupuk majemuk yang dimaksud adalah setiap butiran mengandung semua unsur nutrisi sehingga efektif untuk semua jenis tanaman. Seperti diberitakan, PT Pupuk Sriwidjaja berencana menstandardisasi pupuk majemuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar