Rabu, 13 April 2011

Berita Pertanian : Bupati Karo Aktifkan Laboratorium Pupuk dan Pestisida

Berastagi. Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti bersama Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Medan mengaktifkan Laboratorium Penelitian Pupuk, dan Pestisida Pertanian yang dipusatkan di UPT Klinik Pertanian Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Karo.
Hal ini disampaikan Bupati Karo Jambi Surbakti didampingi peneliti dari BPTP Sumut Elianor Sembiring, Musfal, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Karo Naomi Sinuhaji, Ketahanan Pangan Karo Akulit Ginting serta Kepala UPT Klinik Pertanian Adriana br Ginting kepada wartawan, Senin (11/4) di sela-sela peninjauan Gedung Laboratorium Klinik Pertanian, di Jalan Veteran Kabanjahe.

Karo Jambi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Karo dalam iman taqwa yang tinggi dan melestarikan tatanan adat dan budaya Karo “Merga Silima, Rakut Sitelu, Tutur Siwaluh ras Perkade-kaden sepuluh dua tambah sada”.

Dikatakannya, bidang pertanian yang merupakan sektor primer di Kabupaten Karo, pengaktifkan Laboratorium Pengawasan Peredaran Pupuk, obat-obatan dan Pestisida Pertanian di Klinik Pertanian mutlak dan mendesak dilakukan. “Kita harapkan, hal ini dapat menata ulang tatanan pertanian di tengah-tengah masyarakat Karo mulai dari tingkat produsen sampai tingkat distributor, agen dan pengecer kios pupuk se Tanah Karo. Dengan begitu, peredaran pupuk, obat-obatan dan pestisida berjalan sesuai dengan harapan masyarakat tani,” ujar Karo Jambi.

Disebutkannya, Pemkab Karo segera membentuk Tim pengawas Peredaran Pupuk, obat-obatan dan Pestisida Pertanian bekerja sama dengan pihak penegak hukum dalam memberikan sanksi hukum bagi produsen atau pengecer yang sengaja maupun tidak sengaja mengedarkan bahan ilegal dan tidak sesuai unsur hara kandungan yang sangat merugikan petani Karo.

Sebab, hal itu dapat menghambat terwujudnya kesejahteraan secara utuh, murni dan konsekwen bagi petani. Ia juga mengimbau kepada para produsen, distributor, dan pengecer pupuk agar memperhatikan secara maksimal bahan-bahan yang diperjualbelikan apakah sesuai dengan UU No18 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman, pupuk, obat-obatan dan pestisida yang resmi terdaftar di Kementerian Pertanian atau tidak. “Bila ada bahan dagangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut agar dijauhkan atau tidak diperjual belikan lagi,” harapnya.

Sebab, sesuai dengan UU Budi Daya Tanaman, sesuai dengan Pasal 60 (f) berbunyi “Apabila dengan sengaja mengedarkan pupuk, obat-obatan dan pestisida pertanian yang tidak sesuai dengan ketentuan, diancam hukuman penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar