Sambas. Perkebunan kelapa sawit seluas 16.400 hektar di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tumpang tindih dengan lahan milik warga. Di Bengkayang, proses ganti rugi dan pelepasan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 29.000 hektar juga belum selesai.
Kepala Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Petrus Nampe, mengatakan, sampai saat ini persoalan tumpang tindih lahan itu belum ada penyelesaian. Padahal, ada perusahaan yang sudah menanam bibit sawit.
”Ada masyarakat dengan bukti sertifikat yang belum menerima ganti rugi lahan yang diambil perusahaan untuk perkebunan. Kami sudah bernegosiasi dengan para pengusaha, tetapi belum menemukan kesepakatan,” kata Nampe, Kamis (14/4).
Menurut Nampe, masyarakat khawatir proses penyelesaian itu tidak akan memihak mereka. ”Masyarakat takut lahan mereka akhirnya benar-benar diserobot karena mereka belum menerima ganti rugi, tetapi penanaman sudah dilakukan,” kata Nampe.
Bupati Sambas Burhanuddin A Rasyid dan Kepala Dinas Perkebunan Kalbar Hiarsolih tidak bisa dikonfirmasi. Telepon seluler milik Burhanuddin tidak aktif, sementara Hiarsolih tidak mengangkat panggilan.
Selain di Sambas, tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit juga terjadi di Kecamatan Jagoi, Kabupaten Bengkayang. Perkebunan sawit seluas 29.000 hektar di Jagoi Babang tumpang tindih dengan hutan produksi, hutan rakyat, dan lahan milik masyarakat.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalbar Erma Suryani Ranik mengatakan, kasus tumpang tindih lahan perkebunan di Jagoi Babang itu dilaporkan oleh masyarakat ketika dirinya melakukan kunjungan kerja dalam masa reses.
”Yang di Bengkayang merupakan dampak penyerahan kewenangan yang tidak tuntas setelah pemekaran dan aturan yang tidak jelas,” kata Erma. (kompas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar