Jakarta. Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia (BKKHI/BCH Indonesia) menyatakan setiap Produk Rekayasa Genetika (PRG) sebelum beredar harus dijamin keamanan hayati, keamanan lingkungan, keamanan pangan dan pakan.
"Ini wajib bagi negara yang meratifikasi protokol Cartagena," kata Kepala Koordinator BKKHI, Pusat Penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Puspita Deswina di Bogor, Senin (18/4).
Oleh karena itu, tambahnya, setiap PRG dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia harus meratifikasi atau mengkonfirmasi baha produk pangan tersebut adalah hasil rekayasa genetika. Begitu juga jika di dalam negeri menetapkan suatu varietas PRG, lanjutnya, maka harus dilaporkan ke Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia.
Menurut peneliti Balai Besar Bioteknologi (BB Biogen) Bogor, M Herman penelitian PRG di Indonesia telah dilakukan sejak lama bahkan sejak 1999 sudah ada beberapa varietas yang dinyatakan statusnya aman bagi lingkungan yakni jagung toleran herbisida (jagung RR), jagung tahan hama (jagung BT), kedelai toleran herbisida (kedelai RR) kapas tahan hama (kapas BT) dan kapas toleran herbisida (kapas RR).
Sedangkan varietas yang sudah mendapat rekomendasi keamanan pangan yakni jagung NK 603, jagung PRG Mon 89034 dan kedelai GTS40-3-2. "Sementara varietas yang sudah aman lingkungan dan mendapat rekomendasi aman pangan adalah kedelai toleran herbisida," katanya.
Herman yang juga mantan Kepala BB Biogen itu menyatakan hingga saat ini belum ada yang secara komersial aman terhadap lingkungan. Dikatakannya, hanya kapas BT yang sudah dilakukan uji multilokasi, namun belum aman pangan sehingga pemerintah menghentikan uji coba tersebut.
Menurut Herman, tujuan produk rekayasa genetika adalah memberikan nilai tambah bagi sumber daya genetik yang ada agar lebih kompetitif dan bisa diserap industri.
Untuk itu, tambahnya, hasil yang diharapkan dari produk tersebut adalah tahan cekaman biotis yakni hama dan penyakit, toleran terhadap cekaman abiotis seperti kekeringan dan panas serta modifikasi kualitas yakni penambahan vitamin, perubahan warna dan perubahan kandungan. (ant)
Oleh karena itu, tambahnya, setiap PRG dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia harus meratifikasi atau mengkonfirmasi baha produk pangan tersebut adalah hasil rekayasa genetika. Begitu juga jika di dalam negeri menetapkan suatu varietas PRG, lanjutnya, maka harus dilaporkan ke Balai Kliring Keamanan Hayati Indonesia.
Menurut peneliti Balai Besar Bioteknologi (BB Biogen) Bogor, M Herman penelitian PRG di Indonesia telah dilakukan sejak lama bahkan sejak 1999 sudah ada beberapa varietas yang dinyatakan statusnya aman bagi lingkungan yakni jagung toleran herbisida (jagung RR), jagung tahan hama (jagung BT), kedelai toleran herbisida (kedelai RR) kapas tahan hama (kapas BT) dan kapas toleran herbisida (kapas RR).
Sedangkan varietas yang sudah mendapat rekomendasi keamanan pangan yakni jagung NK 603, jagung PRG Mon 89034 dan kedelai GTS40-3-2. "Sementara varietas yang sudah aman lingkungan dan mendapat rekomendasi aman pangan adalah kedelai toleran herbisida," katanya.
Herman yang juga mantan Kepala BB Biogen itu menyatakan hingga saat ini belum ada yang secara komersial aman terhadap lingkungan. Dikatakannya, hanya kapas BT yang sudah dilakukan uji multilokasi, namun belum aman pangan sehingga pemerintah menghentikan uji coba tersebut.
Menurut Herman, tujuan produk rekayasa genetika adalah memberikan nilai tambah bagi sumber daya genetik yang ada agar lebih kompetitif dan bisa diserap industri.
Untuk itu, tambahnya, hasil yang diharapkan dari produk tersebut adalah tahan cekaman biotis yakni hama dan penyakit, toleran terhadap cekaman abiotis seperti kekeringan dan panas serta modifikasi kualitas yakni penambahan vitamin, perubahan warna dan perubahan kandungan. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar