Selasa, 05 April 2011

BeritaPertanian : Kuota Pupuk Sumsel 234 Ribu Ton















PANGKALANBALAI
. Kepala Pemasaran pupuk daerah PT Pusri Masreza dalam rapat koordinasi dengan distributor dan pengecer menjelaskan dalam penyaluran pupuk bersubsidi distributor dan pengecer harus berpegang pada Permentan No 6 tahun 2010 dan Permendag No 7 tahun 2009.
"Artinya penyaluran harus tepat, pas dan tidak boleh melenceng. Jika tidak maka akan ada sanksinya," katanya.

Diterangkan Masreza, PT Pusri sebagai produsen hanya menyalurkan pupuk berdasarkan kouta yang ditetapkan. Untuk provinsi Sumsel 234.000 ton dan Banyuasin 52.315.33 ton.

"Begitu juga distributor dan pengecer harus jual dengan harga yang ditetapkan berdasar Permentan," katanya.

Petani yang berhak mendapat pupuk ada RDKK dan kelompok. Jika tidak ada maka petani tersebut tidak punya hak mendapatkan pupuk. "Petani yang mendapat pupuk urea subsidi maksimal hanya untuk dua hektare," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar