GRESIK . Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Gresik Jawa Timur, menemukan penyelewengan pupuk bersubsidi yang beredar di Gresik.
Pupuk bersubsidi yang diduga diselewengkan, terdiri dari pupuk urea, SP 36 dan pupuk Petroganik. Penyelewengan urea, diduga terjadi di Kecamatan Kedamean dan Panceng. SP 36 diselewengkan di Kecamatan Kecamatan Benjeng.
Koordinator Pattiro Gresik Idham Cholid menduga, penyelewengan dilakukan di tingkat kios resmi. Seperti contoh, harga resmi urea di kios resmi semestinya Rp 80.000 zak HET tapi dijual Rp 87.000 per zak atau naik 8,75 persen,” ujar Idham Cholid kepada wartawan, Senin (11/4).
Untuk jenis SP 36, harga resminya cuma Rp 100.000 /zak tetapi dijual melebihi HET hingga Rp 108.000/zak. “Ternyata Pupuk Phonska juga diselewengkan, terbukti harga HET-nya Rp 122.000/zak kenyataannya dijual Rp 115.000/zak,” tuturnya.
Harga pupuk Petroganik juga di’mainkan’, dari Rp 28.000/zak sesuai HET naik menjadi Rp 30.000/zak di tingkat eceran. “Kalau dilihat setiap zak, memang kecil. Asumsinya, pupuk urea dari kios yang menerima pasokan/kuota 308 ton dengan harga jual Rp 1700 per kilo dengan asumsi kenaikan Rp 140 per kilo dari HET maka keuntungaannya yang diterima kios bisa mencapai Rp 43,12 juta,” katanya.
Untuk itu, kata Idham, Pattiro Gresik meminta agar Komisi Pengawasan Pupuk dan Petisida (KP3) sebagai penanggungjawab distribusi pupuk bersubsidi, lebih jeli dan tidak mandul. “Selain tidak ada koordinasi, keberadaan KP3 tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tutur Idham Cholid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar