Senin, 26 Desember 2011

Pengetatan Impor Produk Hortikultura Tiga Bulan Mendatang

















Bogor
. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan impor produk pangan jenis hortikultura yang berlaku efektif mulai tiga bulan mendatang.
Di sela-sela rapat kerja pemerintah di Istana Bogor, Jumat (23/12), Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menyatakan nantinya impor komoditas pangan jenis hortikulutura hanya bisa dilakukan melalui empat pintu, yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Pelabuhan Belawan Sumatera Utara (Sumut), Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Saat ini kita lakukan sosialisasi aturannya sambil kita melengkapi masing-masing di empat pintu itu," ujar Mentan Suswono.

Selain sosialisasi, Mentan mengatakan, Kementeriannya juga sedang menyiapkan karantina di empat pintu masuk impor tersebut sehingga pengawasannya diharapkan akan benar-benar ketat. "Ini kaitannya dengan pangan, untuk produk komoditas pangan memang harus melalui empat pintu yang kita sudah tentukan untuk tiga bulan ke depan," katanya.

Suswono mengatakan, pengetatan impor itu harus dilakukan guna mencegah penurunan produksi hortikultura dalam negeri apabila kran impor dibuka terlalu bebas.

Selain itu, pengetatan juga diperlukan guna mencegah masuknya produk pangan yang terkontaminasi oleh bakteri berbahaya. "Kita baru kemarin memusnahkan 500 ton kentang setelah kita cermati dengan baik mengandung bakteri sehingga sangat membahayakan. Efeknya bisa kepada penurunan produksi yang mencapai 70%. Ini kan sangat membahayakan dampak kepada kemanusiaan dan sebagainya. Oleh karena itu, tindakan pertama melakukan pemusnahan," tutur Suswono.

Menurut dia, sampai saat ini pihak importir bersikap kooperatif terhadap rencana kebijakan pemerintah untuk memberlakukan pengetatan impor produk pangan jenis hortikultura. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar