JAKARTA. Pemerintah memastikan bantuan bagi petani yang mengalami puso atau gagal panen tahun 2011 diberikan dalam bentuk pupuk, benih, dan uang tunai. Bantuan uang tunai tersebut diberikan sekadar mengganti uang tenaga tanam yang telah dikeluarkan oleh petani.
"Jadi sifatnya hanya membantu, ini bukan ganti rugi, sehingga belum tentu menutup seluruh kerugian yang dialami petani akibat kegagalan panen itu," ujar Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Menurut Bayu, nilai total bantuan uang tunai yang disiapkan pemerintah adalah Rp 2 juta. Ini merupakan dana cadangan fiskal yang dialokasikan untuk kondisi darurat semata dalam APBN 2011.
"Jadi ini adalah dana yang kami harapkan tidak akan pernah dipakai, hanya berjaga-jaga. Dana Rp 2 juta itu hanya untuk anggaran bantuan tunainya saja, sedangkan bantuan pupuk dan benih dialokasikan dari anggaran terpisah," ujarnya.
Dasar hukum pendistribusian bantuan tunai ini ditetapkan dalam sebuah instruksi presiden (Inpres) yang sudah difinalisasi, tinggal menunggu tanda tangan presiden. Mekanismenya adalah setiap pemerintah daerah harus melaporkan adanya gagal panen di wilayahnya kepada pemerintah pusat.
"Jadi daerahlah yang mengawasi dan mengklarifikasi terjadinya puso. Kami belum menentukan besaran ganti ruginya. Yang jelas belum tentu sama besarnya dengan BLT (bantuan langsung tunai yang pernah disalurkan pada tahun 2006 sebagai bantalan untuk menjaga daya beli masyarakat yang tertekan akibat kenaikan harga BBM pada tahun 2005)," kata Bayu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar