Medan. Seringnya dikenainya pemotongan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani sekitar 5%, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Ketua DPP Apkasindo Anizar Simanjuntak mengatakan, pada peraturan tersebut Apkasindo minta sortasi (grading) total terhadap TBS produksi pekebun yang diterima pabrik sehingga mutu sesuai dengan ketentuan mutu. Selama ini TBS petani tetap di beli oleh supplier walaupun belum begitu matang. Namun dikenakan pemotongan hingga 5%."Ini jelas merugikan petani karena memengaruhi produksi tanaman secara keseluruhan. Seharusnya kalau belum matang, supplier tidak usah membeli. Begitu juga dengan pabrik kelapa sawit (PKS) menolak TBS yang belum matang dari supplier meski ada pemotongan," katanya saat konferensi pers di Medan, Jumat (4/2).
Menurutnya, jika ketentuan itu diterapkan, otomatis tidak ada pemotongan lagi sehingga petani dan PKS memeroleh keuntungan karena rendemen sudah sesuai standard. "Tindakan ini sekaligus mendidik karena selama ini petani tetap menjual walaupun belum matang karena ada pembeli. Padahal bisa memengaruhi tanaman keseluruhan, produksi akan rusak," jelasnya.
Dari hasil penelitian yang dilakukan pihaknya pada satu kelompok petani sawit, terbukti jika petani memanen saat matang maka produksi akan meningkat tajam. Sebelumnya, kelompok tani hanya menghasilkan 45 ton setiap sekali panen dan naik menjadi 89 ton. ”Apabila revisi ini disetujui dan komitmen dilaksanakan maka keuntungan besar akan diperoleh semua pihak,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memberikan insentif sebesar 4% yang telah ditetapkan pada Permentan. Sebab, selama ini insentif itu tidak pernah diterima petani dengan alasan TBS yang dimasukkan ke PKS banyak tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permentan.
Padahal diketahui, sekitar 42% CPO dihasilkan dari petani dan sudah seharusnya petani menikmati hasil dengan tingginya harga CPO saat ini. Untuk harga TBS di tingkat PKS mencapai Rp 1.920 per kg dan di tingkat petani hanya berkisar Rp 1.470 hingga Rp 1.600 perkg. Dengan jauhnya perbedaan harga tersebut, petani tetap mendapatkan pemotongan dari pihak supplier dengan alasan kematangan yang kurang baik.
"Sanksi-sanksi yang tidak jelas pada PKS yang berani menerima TBS yang tidak sesuai standar belum ada. Seharusnya dengan otonomi daerah, pemda masing-masing segera membentuk tim pengawasan harga TBS dengan serius yang didalamnya Apkasindo siap untuk ikut sehingga hasil TBS petani lebih baik lagi dan tidak mengalami kerugian," kata Anizar. (MB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar