PALEMBANG. Desa-desa di Sumsel kini diwajibkan memiliki cadangan (stok) pangan berupa beras sebanyak 25-50 ton per tahun sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di desa itu.
Program ini harus dilakukan secara terus menerus, sehingga gejolak ekonomi seperti apapun, desa sudah siap karena sudah memiliki ketahanan pangan sendiri.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sumsel Samuel Chatib di Palembang, Selasa (7/6).
Menurutnya, program ketahanan pangan desa harus dilakukan secara terus menerus sebagai bentuk standar pelayanan minimal pemerintah.
Dikatakan, cadangan pangan tidak hanya berlaku di desa yang menjadi sentral produksi pangan, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Rawas (Mura).
Sementara daerah yang bukan produsen juga harus mempunyai cadangan pangan sesuai dengan Permendagri No 30 tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar