Selasa, 14 Juni 2011

Berita Pertanian : Hutan Produksi 75 Hektare Diserobot Jadi Sawit














PADANG.
Hasrat revitalisasi perkebunan seluas 1000 hektare (Ha) di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Baremas, Kabupaten Pasaman Barat mangsa hutan produksi seluas 75 Ha yang dikelola Kelompok Tani Kayu Arraw.

Anggota Kelompok Tani Kayu Arraw Ahmad Alhadi, 46, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Selasa (1r/6), mengungkapkan, April 2011, lahan seluas 75 Ha yang mereka kelola selama ini dicaplok Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang terdiri dari Kelompok Tani Niat Suci, Saiyo Mandiri, dan Cakrawala.

"Hutan produksi seluas 75 Ha tersebut menjadi bagian lahan revitalisasi perkebunan seluas 1.000 Ha. Gapoktan itu menjadi pelaksana revitalisasi perkebunan, dan dibelakangnya ada PT Inkud sebagai bapak angkat Gapoktan tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, penghancuran terhadap lahan tersebut dilakukan pada pertengahan April hingga pertengahan Mei.

Padahal, dalam surat keputusan (SK) Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/021/BUP- PASBAR- 2006, hutan seluas 75 Ha yang dikelola oleh kelompok tani Kayu Arraw tersebut, ditunjuk menjadi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GN-RHL) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2006.

Keluarnya SK ini disertai dengan pemberian uang senilai RP 80 juta untuk pengelolaan lahan. Kelompok tani Kayu Arraw memanfaatkan lahan tersebut untuk menanam pohon mahoni, mangga, dan karet.

"Untuk memetiknya, kita diharuskan menunggu selama sepuluh tahun," ujar Ahmad.

Terhitung, per hektarenya lahan GN-RHL ini berisi 400 batang mahoni.

"Menjelang dihancurkan pakai alat berat tersebut, sekitar 75 persen mahoni yang kami tanam masih hidup," tambahnya.

Dalam upaya revitalisasi perkebunan ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat mengeluarkan 500 sertifikat untuk revitalisasi perkebunan itu. Semua itu berkat dukungan14 orang niniak mamak dan rekomendasi Dinas Kehutanan Pasaman Barat.

"Sertifikat yang diberikan tahun 2009 itu termasuk dalam program redistribusi tanah dari BPN," jelas Kepala BPN Pasaman Barat Atman.

"Kita mengikuti prosedur untuk mengeluarkan sertifikat tersebut," bilangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Pasaman Barat Zulhendra saat dihubungi via telepon, Selasa (14/6), mengaku ada kekurangcermatan dalam pemberian rekomendasi mengeluarkan sertifikat untuk lahan tersebut.

"Kita memberi rekomendasi hanya secara makro tanpa ada pengkajian," ujarnya.

Pascaterjadinya tuntutan kelompok tani pengelola lahan GN-RHL, Zulhendra menyadari ada benang merah dalam kawasan revitalisasi yang telah direkomendasikan itu, yakni ada hutan produksi dengan status GN-RHL.

"Nantinya kita merekomendasikan kembali kepada tim yang terbentuk untuk mengkaji masalah ini, untuk mempertahankan lahan GN-RHL tersebut," tuturnya.

Direktur LBH Padang Vino Oktavia Manchun menilai terjadi tumpang tindih kebijakan dalam kasus ini.

"Berdasarkan SK Bupati Pasbar tahun 2006, lahan seluas 75 hektare itu diperuntukan untuk GN-RHL, namun timbul pula SK baru dari Dinas Kehutanan Pasaman Barat untuk kegiatan revitalisasi perkebunan," imbuh Vino.

"Buruk sekali kebijakan pemerintah daerah Pasaman Barat karena kebijakan menjaga kelestarian hutan dan tanah ulayat dikalahkan oleh invasi sawit," ujar Direktur LBH Padang Vino Oktavia Manchun.

Vino mensinyalir pengeluaran 500 sertifikat untuk memudahkan revitalisasi perkebunan.

"Untuk revitalisasi perkebunan, perlu ada jaminan untuk mendapatkan modal dari bank. Dan jaminan itu, salah satunya sertifikat," terang Vino.

Hal ini sungguh disayangkan karena tanah di kawasan tersebut berstatus tanah ulayat. Dalam tatanan adat Minangkabau, tanah ulayat merupakan kepemilikan bersama suatu kaum. Makanya, tak dikenal sertifikat.

"Sertifikat yang dikeluarkan itu bersifat komunal. Risiko konflik memungkinkan terjadi karena pembagian yang susah dari kaum yang punya tanah," ungkap Zulhendra.

Adanya kebijakan salah kaprah ini, Vino mempertanyakan, apakah status hutan produksi tersebut telah diubah menjadi Areal Pemanfaatan Lain (APL) sebagai syarat untuk membuka perkebunan sawit.

"Seharusnya bupati dan Dinas Kehutanan bertanggungjawab untuk berkomitmen menjaga lahan GN-RHL ini," tegasnya.

Lebih jelas Ahmad menceritakan, pencaplokan tanah ini sudah dilaporkan kepada walinagari, ketua Lembaga Adat Nagari (LAN), camat dan pemda.

"Ketika dilaporkan kepada Ketua LAN Asmar Asgar, kami diminta untuk membawa bukti pengrusakan yang dilakukan oleh Gapoktan seperti kayu yang patah, tanaman yang rusak," jelasnya.

Namun, lanjutnya, saat kita membawa bukti tersebut, Ketua LAN tidak dirumah, sehingga bukti-bukti berupa tanaman yang rusak tersebut diletakan saja di rumahnya.

"Ironisnya, Asgar melaporkan kita kepada kepolisian dengan tuduhan melakukan pengrusakan dan pelemparan rumahnya,? katanya.

Atas laporan tersebut, 9 Juni lalu, tiga anggota Kayu Arraw ditahan pihak berwenang. Tiga orang tersebut adalah Antal, 39, Febrinanda, 25, dan Yulherman, 32.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar