Medan. Balai Besar Karantina Pertanian Sumatera Utara (Sumut) terus mengoptimalkan perlindungan terhadap komoditas ekspor dan impor untuk menjaga kesehatan produk-produk yang diekspor maupun diimpor oleh para pelaku usaha.
“Kami terus menjaga komoditas ekspor dan impor yang masuk dari berbagai penyakit hewan ataupun tanaman baik yang akan diekspor ataupun yang diimpor,” kata Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Arief Setyawan, dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Karantina Pertanian dalam Perlindungan dan Akselerasi Ekspor Produk Pertanian di Hotel Grand Antares Medan, Kamis (30/6).Hadir sebagai pembicara, Kepala Balai Karantina Kelas II Medan Guntur, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati dan Nabati BKP Pusat Arifin Tasrif, serta Kepala Dinas Pertanian Sumut M Roem S.
Dikatakan Arief, adapun persyaratan yang harus dipenuhi para eksportir maupun importir adalah, komoditas jenis apa pun yang akan diekspor harus melalui karantina dengan peraturan yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, para eksportir dan importir juga harus melengkapi sertifikat dari negara asal dan surat izin dari Kementerian Pertanian setempat.
Balai Karantina juga terus memasok benih baik tanaman maupun hewan dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia seperti untuk budidaya, diperdagangkan atau untuk ditanam sendiri. "Sebagian besar benih tersebut masuk melalui Bandara Polonia Medan, seperti benih kelapa sawit, sayur-sayuran dan benih tanaman liar," paparnya.
Arifin mengaku dalam melaksanakan tugasnya, BKP juga berhak melakukan 8P dalam tindakan karantina, yakni tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penolakan, pembebasan, pemusnahan dan penahanan. “Petugas BKP memiliki hak penuh untuk melakukan 8P tersebut, apabila terdapat produk-produk yang diekspor," ungkapnya.
Sementara, Kepala Balai Besar Karantina Kelas II Medan, Guntur, mengatakan, bagi eksportir ataupun importir harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Untuk hewan misalnya, wajib memiliki sertifikasi kesehatan, begitu juga dengan komoditas tumbuhan. Namun kalau untuk benih harus ada izin dari Dinas Pertanian.
"Kalau untuk pengusaha baru, akan diarahkan dalam waktu seminggu sebelum mengekspor atau mengimpor sudah mengetahui ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga memudahkan proses yang berjalan," tambahnya.
Acara ini merupakan salah satu dari rangkaian acara yang tergabung dalam satu agenda besar Bulan Bhakti Sosial BKP, yang berlangsung dari 8 Juni hingga 8 Juli setiap tahunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar