Kabanjahe. Menyonsong dan menyukseskan program pemerintah pusat untuk swasembada daging sapi dan kerbau pada 2014, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Peternakan dan Perikanan dan BPS melakukan pendataan terhadap ternak-ternak tersebut. Pendataan dimulai tanggal 1 Juni hingga 30 Juni 2011.
“Untuk mendukung program swasembada daging, sesuai dengan ditetapkannya peraturan Menteri Nomor 16/Pemertan/OT.140/1/2010 dan Surat Edaran Bupati Karo Nomor 524/0726/Peternakan/2011, maka Dinas Peternakan dan Perikanan beserta Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan ke pelosok desa untuk membuat data akurat berapa jumlah hewan ternak yang ada di Karo,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Jenggi Surbakti kepada wartawan baru-baru ini di ruang kerjanya.Dikatakannya, teknis pendatan untuk hewan ternak dilakukan oleh BPS, sedangkan Dinas Peternakan dan Perikanan hanya sebagai pendamping. “Selama ini pemerintah belum memiliki data dasar yang memadai tentang jumlah sapi dan kerbau, sehingga kebijakan pengembangan sapi dan kerbau dianggap belum mencerminkan keadaan sesungguhnya,” kata Jenggi.
Untuk itu, kata dia, diimbau agar masyarakat yang memiliki hewan ternak, baik sapi perah, sapi potong dan kerbau, dapat menerima kehadiran para petugas ke desanya masing– masing. “Masyarakat jangan takut atau salah persepsi terhadap pendataan/sensus yang dilakukan untuk hewan ternak. Sebab, pendataan yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan wajib pajak, melainkan melengkapi data hewan ternak untuk swasembada daging,” ujarnya.
Dikatakan Jenggi, di Karo hewan yang dipotong perharinya berkisar 7 hingga 8 ekor. Seharusnya untuk memenuhi kebutuhan daging bagi warga Karo yang berjumlah 350 ribu jiwa sapi yang dipotong sekitar 25 ekor per hari. Untuk itu masyarakat Karo, yang diperkirakan 80% pencahariannya dari bertani agar mengalihkan sebagian profesinya untuk memelihara hewan ternak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar