Oleh : Jimmy Panjaitan
Dari dulu hingga sekarang banyak orang selalu memandang hutan sebagai kayu dan lahan, dan hal ini didukung oleh rezim negara termasuk di Indonesia dari masa kemasa. Sehingga terjadi ambisius penguasaan hutan yang menyebabkan terjadinya penurunan jumlah dan kualitas hutan, juga menimbulkan konflik sosial terkait klaim kepemilikan.
Hutan di Sumatera Utara juga tidak lepas dari ambisius penguasaan dan eksploitatif dimulai dengan maraknya konversi perkebunan kelapa sawit, izin hak pengelolaan hutan (HPH), dan pertumbuhan populasi. Melalui kebijakan negara, pemerintah secara sepihak melakukan klaim kepemilikan hutan tanpa menghargai keberadaan masyarakat adat/lokal.
Diawali dengan kebijakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) hingga SK Kepmenhut No. 44 Tahun 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di provinsi Sumatera Utara seluas lebih kurang 3,7 juta hektar, pemerintah mengklaim berhak sepenuhnya untuk menentukan arah pengelolaan kawasan hutan yang ada dan termasuk pengalihan pengelolaan bagi pihak ketiga (swasta). Padahal faktanya penunjukkan kawasan itu tumpang tindih dengan klaim kepemilikan masyarakat adat/lokal yang sudah bermukim sejak lama bahkan sebelum republik ini lahir. Sebagai contoh, berdasarkan hasil penelitian Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2007 disebutkan bahwa setidaknya terdapat lebih kurang 2000-an desa di Sumatera Utara berada dalam kawasan hutan yang notabene menjadi hutan negara.
Akibatnya yang terjadi adalah konflik, dan rakyat yang tidak memiliki perangkat kekuasaan menjadi tergusur dari sumber ekonominya dan identitas dirinya. Dampak lainnya yang juga mengkhawatirkan adalah terkait masalah lingkungan hidup diantaranya selain masalah banjir adalah akses air yang semakin sulit. Kota Medan sebagai jantung provinsi Sumatera Utara sudah merasakan kesulitan tersebut, juga dibeberapa daerah seperti Samosir sebagai pusat parawisata juga mengalami kesulitan air bersih.
Dengan demikian ini pola pembangunan kehutanan di Indonesia sama dengan bentuk praktek perampasan negara terhadap rakyatnya dan praktek rakyat termiskinkan.
Potret pengelolaan hutan ini bukan hanya gambaran di Sumatera Utara, bahkan terjadi diseluruh negeri Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengelolaan hutan yang diselenggarakan pemerintah selama ini gagal membangun kesejahteraan khususnya bagi masyarakat tempatan yang berada disekitar kawasan hutan dan memperburuk kondisi hutan Indonesia serta lingkungan hidup. Dan semakin kompleks permasalahan kehutanan karena lemahnya penegakkan hukum dalam kasus-kasus kehutanan khususnya yang menyangkut delik pidana.
Dengan demikian sudah sepatutnya pemerintah merubah orientasi pengelolaan hutan jika tidak ingin memperburuk kondisi lingkungan juga memperlebar konflik sosial. Tidak bisa dipungkiri bahwa pertumbuhan populasi global searah dengan peningkatan komsumsi, yang mana kebutuhan akan lahan sebagai alat dukung komsumsi masyarakat global juga semakin besar terutama untuk mendukung kebutuhan pangan, energi, dan kayu. Dengan kata lain, mempertahankan pola pengelolaan hutan seperti saat ini sama saja dengan menyimpan bom waktu.
Permasalahan Kehutanan
Mengingat akutnya permasalahan kehutanan di Indonesia ditambah lagi faktor pemerintahan yang sarat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme tidaklah mudah mengubah orientasi. Namun dalam lingkup pemerintahan daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setidaknya peluang reorientasi pengelolaan hutan lebih memungkinkan dilakukan.
Ada tiga hal yang dapat mendukung reorientasi tersebut ditingkat pemerintahan daerah provinsi Sumatera Utara, yakni proses revisi SK Menhut No.44/2005 Tentang penunjukkan kawasan hutan provinsi Sumatera Utara dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi yang masih dalam proses, serta kebijakan Inpres No. 10/2011 Tentang Penundaan izin baru dan tatakelola hutan dan lahan gambut.
Ketiga kebijakan tersebut saling terkait untuk dimanfaatkan dalam rangka membangun perubahan pengelolaan kawasan hutan yang lestari dan berkesinambungan. Perubahan yang paling mendasar diperlukan adalah hak kepemilikan hutan yang menghargai hak-hak masyarakat adat atau pribumi, sehingga kemudian terdapat jaminan kepastian hukum dalam pengelolaan hutan tanpa ada pemaksaan kekuasaan.
Benar bahwa saat ini ada beberapa program kehutanan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku kehutanan seperti model Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan, maupun Hutan Desa. Akan tetapi model tersebut tetap menempatkan kawasan hutan sebagai milik negara yang notabene diklaim milik masyarakat, selain itu terdapat proses perizinan yang rumit dan panjang. Akibatnya program tersebut di Sumut tidak jalan dan khusus untuk model pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat, yang terjadi bukan masyarakat sekitar kawasan hutan yang terlibat.
Oleh sebab itu pelibatan masyarakat tempatan sangat mutlak. Aparatur pemerintah harus turun kebawah melakukan sosialisasi dan pendampingan, tidak lagi hanya menggunakan citra satelit sebagai media menunjuk kawasan hutan.
Sayangnya baik revisi kawasan hutan maupun revisi tataruang provinsi sepanjang pemantauan penulis, belum mengakomodir hak-hak masyarakat adat/pribumi terkait kepemilikan lahan. Tarik menarik kepentingan investasi lebih kental mewarnai proses revisi tersebut. Dan komunitas-komunitas masyarakat yang akan merasakan dampak dari kebijakan-kebijakan tersebut tidak mengetahui dan mengikuti proses tersebut. Dan jika ini menjadi keputusan akhir, maka sekali lagi ini merupakan bibit-bibit konflik sosial yang lebih besar. Sehingga penting untuk mengkaji ulang draft revisi atau menambahkan beberapa alternatif reposisi properti masyarakat adat/pribumi.
Penguatan masyarakat adat/pribumi dalam hal kepemilikan properti sangat diperlukan pada masa sekarang ini untuk memperkuat daya saing globalisasi. Negara-negara berkembang seperti Indonesia akan menjadi arena pertarungan dalam penguasaan aset-aset produksi seperti tanah dan sumber daya alam. Dan pemerintah harus memposisikan diri sebagai mempertahankan kedaulatan bangsa untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, bukan sebaliknya menjadi agen marketing kepentingan asing. Ini akan menjadi bentuk penjajahan baru terhadap negara kita jika pemerintah tidak melakukan perlindungan sedari awal. Saat ini saja sumber-sumber ekonomi vital sudah dikuasai oleh masyarakat negara asing.
Penulis adalah Sekjen Komunitas Peduli Hutan Sumatera Utara (KPHSU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar