PALEMBANG. Desa-desa di Sumsel kini diwajibkan memiliki cadangan (stok) pangan berupa beras sebanyak 25-50 ton per tahun sehingga bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di desa itu.
Program ini harus dilakukan secara terus menerus, sehingga gejolak ekonomi seperti apapun, desa sudah siap karena sudah memiliki ketahanan pangan sendiri.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sumsel Samuel Chatib di Palembang, Selasa (7/6).
Menurutnya, program ketahanan pangan desa harus dilakukan secara terus menerus sebagai bentuk standar pelayanan minimal pemerintah.
Dikatakan, cadangan pangan tidak hanya berlaku di desa yang menjadi sentral produksi pangan, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, dan Musi Rawas (Mura).
Sementara daerah yang bukan produsen juga harus mempunyai cadangan pangan sesuai dengan Permendagri No 30 tahun 2008.
BLOG Ricky Untuk Pertanian. Blog ini memuat tentang pertanian secara umum dan ada tambahan dari berita pertanian, tips ampuh berhubungan dengan pertanian, lowongan kerja bidang pertanian dan resep makanan-minuman dari hasil pertanian. Yang pasti Pertanian Untuk Negeriku Tercinta Indonesia.
Tampilkan postingan dengan label cadangan pangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label cadangan pangan. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan (Atom)