Minggu, 12 Juni 2011

Penghentian Ekspor Sapi Australia Harus Dilawan

Jakarta. Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana menilai tindakan asosiasi pengusaha sapi dan pemerintah Australia yang menghentikan ekspor sapi ke Indonesia karena ketidaksetujuan mereka atas cara pemotongan sapi di Indonesia harus dilawan.

Pernyataan itu dikemukakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu di Jakarta, Sabtu (11/6), menyikapi penghentian ekspor sapi Australian ke Indonesia.

Hikmahanto Juwana menyatakan Australia telah memanfaatkan ketergantungan Indonesia terhadap daging sapi asal Australia untuk memaksakan kehendaknya.

"Pihak Australia tahu suplai terbesar dari luar negeri atas konsumsi daging sapi di Indonesia berasal dari Australia," ujarnya.

Kemungkinan, kata dia, pihak Australia juga menyadari betul dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki bulan Ramadhan yang tentunya kebutuhan akan daging sapi semakin besar.

Padahal, Hikmahanto menilai, keberatan Australia atas cara pemotongan sapi di Indonesia bisa dilakukan dengan imbauan ataupun memberikan bantuan dan asistensi.

"Cara ini lebih konstruktif dan tidak berpotensi mengganggu hubungan kedua negara."

Upaya pemaksaan dengan cara ancaman penghentian dan penghentian itu sendiri, menurut Hikmahanto merupakan upaya yang patut ditentang oleh pemerintah dan publik Indonesia.

"Pemerintah tidak perlu merengek agar penyetopan sementara dari pihak Australia segera diakhiri dengan membentuk tim investigasi."

Ia menilai sebagai upaya penentangan pemerintah perlu mendorong agar peternak Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk memperbesar kemampuan mensuplai daging sapi ke konsumen Indonesia.

"Selanjutnya, masyarakat patut mendukung pemerintah dan bila perlu mengurangi konsumsi daging sapi."

Masyarakat, kata dia, harus memahami tindakan Australia menyetop ekspor ke Indonesia merupakan cara kolonialisme baru di era global dewasa ini.

Untuk memperlihatkan ketidaksenangan pemerintah terhadap cara Australia, maka ia mengatakan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang berbagai bantuan dari Australia baik di bidang keimigrasian, perang melawan terorisme, reformasi hukum dan pembenahan hak asasi manusia.

"Ini agar tidak ada ketergantungan yang diciptakan sehingga pihak Australia sewaktu-waktu dapat memanfaatkan ketergantungan tersebut."

Indonesia dan Australia sebagai negara bertetangga dan masing-masing memiliki kedaulatan penuh seharusnya menjalankan hubungan yang didasarkan pada kesetaraan dan tidak mengeksploitasi ketergantungan untuk menjalankan kepentingan nasionalnya, katanya. (ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar