JAMBI. Sedikitnya 1.500 orang petani asal lima Kabupaten di Provinsi Jambi berdemosntrasi di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, menuntut PT Wirakarya Sakti (WKS) dan anak perusahaan Sinar Mas Group lainnya mengembalikan lahan seluas 41 ribu hektare lebih.
Para petani dan warga juga memblokir kapal milik perusahaan Sinar Mas Group yang melintasi Sungai Pangabuan.
Aidil Putra, Ketua Persatuan Petani Jambi yang menjadi koordinator advokasi para petani korban Sinar Mas Group mengakui, aksi pemblokiran Sungai pangabuan untuk menghalang kapal-kapal milik perusahaan Sinar Mas.
"Itu bentuk protes kami, karena lahan kami tak juga dikembalikan," kata Aidil, petang ini.
Dia membantah tuduhan melakukan aksi penjarahan dan penganiayan terhadap anak buah kapal milik PT Lontar Pulp Pirus Indonesia (LPPI), anak perusahaan Sinar Mas Group. "Kami tak pernah melakukan, itu hanya provokasi dan siasat perusahaan mengalihkan persoalan," kata Aidil.
Sejak kemarin, warga juga melakukan aksi di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Mereka mendirikan tenda dan menginap di halaman kantor. Warga tak mau menghentikan aksi dan akan terus menginap hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Para petani yang berasal dari Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur, Batanghari, dan Tebo, menuding persahaan Sinas Mas Group sejak sepuluh tahun lalu mengembangkan hutan tanaman industri dan mencaplok 41 ribu hektare lebih lahan milik warga di lima kabupaten itu. Perjuangan masyarakat selalu dipatahkan dengan tudingan balik dari perusahaan yang menuduh masyarakat melakukan tindakan kriminal.
Seperti tuduhan perusahaan yang mengatakan pada 30 April, puluhan warga Desa Senyerang, Kabupaten Tanjungjabung Barat, melakukan penjarahan terhadap kapal milik PT LPPI yang bergerak di bidang pabrik kertas. Kapal dengan nomor lambung TbMp 11/M 90 sedang mengangkut kontainer berisi Pulp dengan tujuan Singapura. "Padahal tanggal itu msyarakat belum melakukan aksi demonstrasi," kata Aidil.
Hermawan, juru bicara PT LPPI, mengklaim, akibat kejadian itu tak benda milik awak kapal seperti telepon selular dan DVD diambil paksa warga. Hermawan juga menuduh warga menganiaya awak kapal. "Kami sudah melaporkan kejadian itu pada polisi," kata Hermawan.
Kapolres Tanjungjabung Ajun Komisaris Besar Mintarjo, menyatakan belum menerima laporan resmi dari Sinar Mas Group.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar