Ngawi. Lima ratus kontainer produk holtikultura impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, karena tidak dilengkapi dokumen resmi, terancam dimusnahkan oleh pihak berwenang.

"Selain terancam dimusnahkan, produk hortikultura tersebut juga terancam dikembalikan ke negaranya (asal impor) atau return maupun terancam disita negara," kata Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan saat menghadiri sosialisasi Sensus Pertanian 2013 di Ngawi, Jumat.

Menurut dia, tertahannya produk-produk hortikultura impor tersebut karena para importir tidak dapat menunjukkan kelengkapan administrasi atau pun dokumen yang disyaratkan.

"Apapun alasannya, selama dokumen atau administrasi tersebut tidak diselesaikan dengan baik, maka semua barang dari luar yang akan masuk tanpa terkecuali dianggap ilegal. Bentuk perlakuannya ya salah satu dari tiga hal tadi," kata Rusman.

Agar barang bisa dikeluarkan, importir harus memiliki Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Surat Pemberitahuan Impor (SPI) dan Laporan Surveyor (LS), lalu importir masih harus mengurus Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai.

"Memang ada desakan dari DPR waktu rapat kerja untuk segera memutuskan sanksi bagi para importir tersebut. Namun, Kementerian Pertanian memilih akan berkompromi dulu dengan Kementerian Perdagangan, baru setelah itu menentukan sikap," terang dia.

Ia menambahkan 500 kontainer berisi buah impor tersebut belum termasuk ratusan kontainer bawang putih yang saat ini juga masih tertahan di Tanjung Perak.

"Sebagian produk bawang putih impor yang tertahan di Tanjung Perak memang mendapat perlakuan khusus dari pemerintah karena harga bawang putih di pasaran sedang tinggi," katanya.

Ia berharap hal tersebut tidak berlaku bagi buah-buahan impor yang tertahan tersebut. "Kalau pun ada toleransi, jangan sampai terlalu jauh melebihi peraturan di atasnya, seperti undang-undang hortikultura, peraturan menteri keuangan, ataupun peraturan menteri perdagangan," kata Rusman.

Saat ini sudah ada sekitar 10 persen atau 10.000 ton bawang putih impor ilegal diperbolehkan keluar dari pelabuhan dan dipasarkan. Ia berharap sisanya yang 90 persen nantinya akan memakai prosedur yang semestinya.

Kuota bawang putih impor yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya selama satu semester 160.000 ton.

Wamentan Rusman Heriawan dan Kepala BPS Suryamin melakukan kunjungan kerja ke Ngawi untuk menghadiri sosialisasi Sensus Pertanian 2013.

Acara sosialisasi tersebut digelar di Alun-Alun Ngawi pada Kamis (28/3) malam dari pukul 19.00 WIB-24.00 WIB. Namun, karena acara berjalan dengan suasana yang guyub maka baru berakhir pada Jumat dini hari.