Rabu, 13 Maret 2013

1,2 Juta Hektare Hutan Aceh Terancam Musnah

Jakarta: Hutan lindung seluas 1,2 juta hektare di Aceh terancam musnah akibat rencana alih fungsi lahan dari hutan lindung menjadi hutan produksi.

Perwakilan  Koalisi Penyelamat Hutan Aceh Effendi Isma mengatakan perubahan fungsi hutan sangat mungkin untuk terjadi selama sudah dilakukan analisis biofisik yang memadai terhadap lahan tersebut.

Analisis biofisik, lanjutnya, penting dilakukan karena kondisi topografi Aceh yang beragam. Namun Effendi berpendapat perubahan alih fungsi lahan dari hutan lindung ke hutan produksi sulit dilakukan.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh yang akan menghabiskan 1,2 juta hektar lahan itu akan digunakan untuk pertambangan, perkebunan sawit dan jalan lintas negara. Pembukaan lahan itu diduga akan semakin menyuburkan praktek illegal logging di provinsi terbarat itu.

Effendi mengatakan perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan area penggunaan lahan seperti perkebunan dan pertambangan sudah terjadi di beberapa daerah di Aceh seperti di Kabupaten Aceh Tamiang di Kecamatan Tamiang Hulu, Kecamatan Tenggulun dan Kecamatan Bandar Pusaka.
Kabupaten lainnya adalah Kabupaten Aceh Selatan di Kecamatan Pasir Raja , Kecamatan Kluet Timur, Kecamatan Kluet Tengah dan Kecamatan bakongan.

"Pengusaha yang berada di balik RTRW ini banyak dari Malaysia, ada juga dari lokal. Tapi hampir semua hutan dikuasai pengusaha asing," ujar Effendi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/3).

Effendi menerangkan pelanggaran dan penyimpangan banyak terjadi pada masa pemerintahan Gubernur Aceh saat ini yaitu Zaini Abdullah.Pada masa pemerintahan Irwandi Yusuf, yang bersangkutan justru mengusulkan penambahan 1 juta hektare hutan lindung.

Namun usulan tersebut tidak pernah terlaksana seiring dengan berpindahnya tampuk kepemimpinan di bumi rencong.

Peneliti dari PanEco Foundation/Sumatram Orangutan Conservation Programme Ian Singleton mengaku kecewa dengan disetujuinya perubahan RTRW oleh Gubernur Aceh.

"Hutan Aceh sangat kaya. Hutan ini merupakan tempat hidup Orang Utan Sumatra, Harimau Sumatra, Badak Sumatra dan Gajah Sumatra yang jumlahnya tinggal sedikit akibat berkurangnya lahan hidup mereka," terang Ian.

Pada 1990 lalu tercatat masih ada 3.000 ekor Orang Utan. Namun pada 2012 diduga jumlah tersebut sudah jauh berkurang.

Sejak 2001 hingga 26 Maret 2012 terjadi kebakaran di hutan Rawa Tripa Kabupaten Nagan Raya. Kasus ini melibatkan dua perusahaan perkebunan yaitu PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur (SPS). Keduanya diduga melakukan pembukaan lahan dengan membakar lahan gambut yang menjadi wilayah konsesi mereka.

"Sejak keduanya mengolah perkebunan kelapa sawit diatas lahan gambut ini, ditemukan anak Orang Utan yang hidup dalam keadaan tidak normal," kata Ian.

Praktisi hukum Gita Syahrani mengatakan peraturan mengenai Tata Ruang Aceh tertuang jelas dalam Undang-Undang (UU) nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Ahli perlindungan lahan atau Land Protection Specialist dari PanEco Foundation/Sumatram Orangutan Conservation Programme Graham F. Usher mengatakan beberapa wilayah yang sudah dialih fungsikan lahannya terbukti membawa dampak buruk bagi lingkungannya.

Kabupaten Pidie yang merupakan lumbung padi Aceh hampir semua hulu daerah aliran sungai (DAS)nya sudah terdegradasi dijadikan hutan produksi.

"Sistem lahan sangat peka gangguan. Hal ini juga mempengaruhi rute migrasi gajah Sumatera. Dampak untuk satwa adalah satwa akan bermigrasi masuk ke lingkungan manusia," tegasnya.

Sementara itu di DAS di wilayah pantai barat memiliki gemomorfologi yang khas. Daerah ini pernah mengalami gangguan pada sungai. Sistem lahan juga sangat peka dan mempengaruhi rute migrasi Gajah Sumatera. Daerah lainnya yaitu DAS Tamiang yang lahannya curam sampai 1500 m.

Graham mengatakan pada 2006 daerah ini mengalami banjir yang cukup parah. Yang mengejutkan adalah yang memenuhi rumah warga bukan cuma air tetapi gelondongan kayu hasil illegal logging para penebang. Habitat Gajah Sumatera dan Orang Utam Sumatera juga terganggu.

Perwakilan masyarakat Aceh Tamiang Rudi Putra mengatakan warga sudah sejak lama melakukan perlawanan terhadap perusahaan yang membuka lahan hutan lindung. Perlawanan warga sudah berhasil menutup 24 perusahaan perkebunan yang memanfaatkan lahan seluas sekitar 10.000 hektare.

"Dari zaman Belanda sudah diberikan label hutan lindung namun pada 1970 pemerintah mengubah label itu dengan nama hutan penggunaan," jelasnya.

Ia menduga hal itu hanya merupakan akal-akalan pemerintah untuk bisa mengambil manfaat sebanyak-banyaknya dari hitan Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar