BANDAR LAMPUNG. Tingkat konsumsi beras masyarakat cukup tinggi. Hal ini tidak mendukung program konsumsi pangan beragam, bergizi, berimbang, dan aman yang digalakkan pemerintah.
Apalagi, pemanfaatan pangan lokal belum berimbang dan preferensi masyarakat terhadap pangan lokal yang tersedia terkalahkan oleh pangan introduksi dari luar.
Untuk mendukung program percepatan penganekaragaman konsumsi pangan (P2KP), Gubernur Lampung mengeluarkan Instruksi No. 2 Tahun 2011 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Provinsi Lampung. Dalam instruksi ini, gubernur menerapkan one day no rice (sehari tanpa nasi) di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Lampung, yakni setiap Jumat. Di samping itu, dalam setiap pertemuan/rapat, menu yang disediakan berbasis pangan lokal.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Daerah (BKPD) Provinsi Lampung Elya Mochtar dalam rapat pleno Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Tahun 2011 di Hotel Marcopolo, Bandar Lampung, Senin (6-6), mengatakan berdasarkan angka ramalan I Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung tahun ini, bahan pangan seperti beras, jagung, dan ubi kayu mengalami surplus. Sedangkan untuk kedelai, kacang tanah, kacang hijau, dan ubi jalar masih minim.
Sementara tingkat konsumsi pangan penduduk Lampung relatif tinggi, yaitu 99,5 kg/kapita/tahun untuk kelompok padi pada 2009. Begitu juga konsumsi pangan hewani 79 kg/kapita/tahun, umbi-umbian 19,4 kg/kapita/tahun, dan kacang-kacangan 11,7 kg/kapita/tahun. Sedangkan untuk kelompok sayuran dan buah mencapai 106,7 kg/kapita/tahun.
Dan beberapa kelompok pangan yang relatif rendah konsumsinya yakni gula 4,9 kg/kapita/tahun, buah/biji berminyak 7,8 kg/kapita/tahun, dan minyak dan lemak 8,7 kg/kapita/tahun.
Tingkat konsumsi padi diproyeksikan meningkat pesat pada 2015, yakni mencapai 101,1 kg/kapita/tahun. Sementara konsumsi sayuran dan buah turun menjadi 95,2 kg/kapita/tahun.
Sertifikasi
Melihat kondisi ini, diperlukan gerakan P2KP yang meliputi internalisasi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan bisnis dan industri pangan lokal. Untuk pengembangan bisnis ini, pemerintah memfasilitasi UMKM untuk pengembangan bisnis pangan segar, industri bahan baku, industri pangan olahan, dan pangan siap saji. Dilakukan juga advokasi, sosialisasi, dan penerapan standar keamanan pangan bagi pelaku usaha pangan.
Karena itu, dalam rapat kemarin Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sertifikasi Prima 3 kepada pelaku usaha pangan. Penyerahan sertifikat dilakukan Wakil Gubernur Lampung Joko Umar Said.
Menurut Wagub, sertifikat Prima 3 ini menunjukkan bahwa pangan yang diproduksi pelaku usaha sudah aman dikonsumsi dan mampu bersaing di tingkat nasional. "Selain itu, dengan sertifikat Prima 3 ini, bisa meningkatkan nilai jual produk yang dihasilkan," katanya.
Ia menambahkan Lampung merupakan aset nasional dalam menjaga ketahanan pangan. Hal ini disebabkan Lampung surplus jagung, beras, dan ubi kayu. Begitu juga dengan ketersediaan protein hewani yang cukup banyak meskipun untuk protein nabati relatif minim.
Selain itu, Lampung memiliki sumber pangan lokal dan makanan tradisional yang masih dapat dikembangkan. Begitu juga dengan potensi industri pengolahan pangan makin berkembang dalam memproduksi bahan pangan siap saji dan siap konsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar