Musi Rawas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Sumatra Selatan (Sumsel), mewajibkan seluruh kelompok pembudidaya ikan memiliki surat keterangan cara budidaya yang baik.
"Petani yang tergabung dalam kelompok pembudidaya ikan harus memiliki surat keterangan itu dari Dinas Peternakan dan Perikanan Musi Rawas," kata Kepala Seksi Produksi Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan Musi Rawas Ervan Malik, saat dihubungi Minggu (5/6).Jumlah kelompok pembudidaya ikan di daerah itu kata dia, mencapai 150 kelompok yang tersebar di Kecamatan Muara Beliti, Tugumulyo, Sumber Harta, Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, dan Kecamatan Purwodadi. Dari jumlah itu baru 30 kelompok yang memiliki CBIB.
Ia menjelaskan, pentingnya surat ini karena pemerintah pusat berencana akan mengekspor ikan air tawar produksi masyarakat setempat dengan syarat mutunya harus terjamin.
Dengan adanya surat tersebut juga dapat digunakan untuk proposal pengajuan bantuan ke pemerintah pusat. "Dengan adanya surat keterangan itu kelompok tani tani dadakan tidak boleh lagi melakukan budi daya ikan secara sembarangan karena tidak ada jaminan kesehatan.
Seperti kelompok yang melakukan budi daya ikan lele, namun di atas kolam ada tempat orang buang hajat atau ada juga yang memakai pestisida untuk ikan.
Untuk itu pihaknya saat ini terus mensosialisasikan kepada petani ikan di daerah itu untuk meningkatkan produksi dan memudahkan pemasaran hasil mereka ke luar daerah.
Produksi ikan air tawar daerah itu pada 2010 mencapai 19.283,28 ton dari areal budidaya seperti kolam air deras, kolam air tenang, sawah, keramba, dan jaring apung. Kemudian areal penangkapan berupa sungai dan waduk atau danau dan rawa, dengan total mencapai 9.007,86 hektare. (ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar