Jumat, 08 Juni 2012

Berita Umum : Jangan Mudah Tergiur Janji Investasi

JAKARTA - Pemerintah mengimbau masyarakat agar jangan tergiur dengan janji-janji investasi yang di luar batas kewajaran.

"Pada dasarnya setiap investasi bagi masyarakat, setiap ada tawaran yang tidak normal. Apapun bentuknya, apakah dia mengatakan dirinya koperasi, institusi keuangan, apakah itu namanya yayasan, pokoknya kalau dia menjanjikan sesuatu di luar lebih besar daripada deposito, itu pasti tidak benar," ungkap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Syarif Hasan, kala ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/6/2012).

Syarif melanjutkan, selama ini pihaknya telah mendata semua lembaga pemberi pinjaman kepada masyarakat. Caranya, dengan memberikan izin kepada lembaga tersebut untuk melakukan simpan pinjam.

"Sudah didata semua, kalau itu ilegal, karena dia tidak ada izin untuk simpan pinjam, tidak ada izin untuk mengumpulkan dana dari masyarakat," paparnya.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi hal yang serupa, dirinya akan melakukan pengetatan pemberian izin.

"Kita akan melakukan pengetatan seperti yang sudah dilakukan sekarang, tadinya tidak ada izin untuk simpan pinjam, tapi dia seakan-akan bermain seolah-olah mendapat izin, itu kan pidana," tuturnyanya.

Syarif juga menegaskan, nanti jika terjadi penipuan, harus ditindak secara pidana. "Sanksinya itu kan sudah dipidana dulu, ditindak pidana. nah kalau tindak pidana karena memang tidak ada izinnya, memang ilegal gitu," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar