Jakarta. Revisi kedua perbaikan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru
(PIPIB) pengelolaan hutan pada Mei 2012 menunjukkan adanya penambahan
luas tutupan lahan hutan yang masuk area moratorium seluas 379 ribu
hektare.
Menurut Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, penangguhan
pemberian izin pengelolaan hutan yang pada November 2011 baru mencakup
lahan hutan seluas 65.374.251 hektare sekarang sudah bertambah menjadi
65.753.810 hektare.
"Saat ini luas tutupan lahan hutan yang
dimoratorium seluas 65.753.810 hektare. Dengan begitu izin di kawasan
tersebut tidak lagi dikeluarkan," katanya saat memberikan keterangan
pers di Jakarta, Senin.
Ia mencatat, luas area moratorium
pengelolaan hutan tersebut mencakup hutan lindung dan suaka pelestarian
alam seluas 51.221.334 hektare, lahan gambut seluas 6.252.411 hektare
dan hutan primer seluas 8.273.064 hektare.
Kuntoro menjelaskan,
peta indikatif penundaan izin pengelolaan hutan direvisi setiap enam
bulan untuk meningkatkan akurasi dari data luas kawasan hutan
berdasarkan dari penambahan dan pengurangan wilayah yang tercakup dalam
moratorium.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar