Jakarta.  Revisi kedua perbaikan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) pengelolaan hutan pada Mei 2012 menunjukkan adanya penambahan luas tutupan lahan hutan yang masuk area moratorium seluas 379 ribu hektare.

Menurut Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, penangguhan pemberian izin pengelolaan hutan yang pada November 2011 baru mencakup lahan hutan seluas 65.374.251 hektare sekarang sudah bertambah menjadi 65.753.810 hektare.

"Saat ini luas tutupan lahan hutan yang dimoratorium seluas 65.753.810 hektare. Dengan begitu izin di kawasan tersebut tidak lagi dikeluarkan," katanya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin.

Ia mencatat, luas area moratorium pengelolaan hutan tersebut mencakup hutan lindung dan suaka pelestarian alam seluas 51.221.334 hektare, lahan gambut seluas 6.252.411 hektare dan hutan primer seluas 8.273.064 hektare.

Kuntoro menjelaskan, peta indikatif penundaan izin pengelolaan hutan direvisi setiap enam bulan untuk meningkatkan akurasi dari data  luas kawasan hutan berdasarkan dari penambahan dan pengurangan wilayah yang tercakup dalam moratorium.