Jakarta. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI minta pemerintah untuk meninjau ulang peraturan impor pangan karena menyebabkan impor bahan pangan ke Indonesia tidak terkontrol.

Ketua FPKB DPR RI Marwan Ja'far dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin malam, mengatakan,
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59/2012 sebagai pengganti Permendag No. 27 Tahun 2012 tentang Angka Pengenal Impor (API) harus ditinjau ulang karena menyebabkan impor bahan pangan ke Indonesia tidak terkontrol.

"Pemerintah harus menindak tegas importir nakal yang mengakibatkan sengsaranya para petani saat ini," katanya.

Marwan juga minta pemerintah segera membuat peraturan perundang-undangan yang melindungi industri pangan nasional, petani dan rakyat Indonesia, seperti RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga harus segera disahkan.

"Pemerintah juga harus melakukan audit kebutuhan bahan pangan nasional yang melibatkan pihak independen," ujarnya.

Menurut dia, audit tersebut diperlukan karena data kebutuhan pangan nasional masih terjadi simpang siur antara lembaga negara yang satu dengan yang lain.

Selain itu, kata Marwan, semua pemangku kepentingan (stake holder) pemerintah, yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Badan Pusat Statistik, Bulog, dan lain-lain harus duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan pangan Indonesia.(ant)