Medan. Para petani di Sumatera Utara (Sumut) diimbau untuk berhati-hati menggunakan pupuk organik mengingat saat ini banyak pupuk yang mengatasnamakan pupuk organik beredar di tingkat petani tanpa mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejalan dengan itu, para pengusaha pupuk organik juga diminta untuk segera mendaftarkan pupuknya ke lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. “Ini memang sudah aturan atau ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yang menyebutkan setiap pupuk organik yang akan dipasarkan atau diedarkan ke petani harus lebih dulu dilakukan uji mutu dan uji efektifitas,” kata Staf Peneliti Bidang Pengujian Pupuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumut, Elianor Sembiring kepada wartawan, Jumat (21/1) di Medan.Menurut Elianor, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 28/Permentan/SR.130/5/2009 tanggal 22 Mei 2009, ada 31 lembaga resmi di Indonesia yang ditunjuk untuk melakukan uji mutu pupuk organik. Dan, di Sumut sendiri lembaga resminya salah satunya adalah BPTP Sumut. Sedangkan lembaga yang ditunjuk untuk melakukan uji efektifitas pupuk organik sesuai Permentan tersebut secara nasional ada 27 lembaga.
Dan, di Sumut sendiri hanya ada tiga lembaga resmi yang ditetapkan yakni BPTP Sumut, Pusat Penelitian Karet Indonesia Medan dan Universitas Sumatera Utara (USU). “Untuk uji mutu pengusaha bisa langsung ke pusat atau ke Bogor atau ke lembaga mana saja yang ada di tanah air. Tetapi untuk uji efektifitas, pengujian wajib dilakukan di daerah tempatnya berada,” terang Elianor.
Memang, lanjut Elianor, yang juga didampingi Sekjen Asosiasi Bio-Agro-Input Indonesia (ABI) Juli Edi Sebayang, sejauh ini pihaknya belum ada mendengar adanya keluhan atau komplain dari petani terhadap pupuk organik yang digunakan.
“Tapi, kita berharap jangan ada kasus dulu baru petani mengerti begitu juga dengan pengusaha pupuk organik. Jangan tunggu ada kasus dan dikejar-kejar aparat kepolisian baru mau memeriksakan mutu dan kelayakan pupuknya. Jadi, alangkah baiknya kita mencegah sebelum timbul masalah atau kerugian kepada petani maupun pengusaha,” tegas Elianor.
Dijelaskannya, dengan melakukan pengujian baik uji mutu maupun efektifitas terhadap pupuk organik yang akan dipasarkan, pengusaha akan mengantongi izin edar resmi dari Pusat Perizinan dan Investasi Pertanian di bawah Sekjen Deptan. “Dan, itu langsung diteken oleh Menteri Pertanian. Setelah ada izin edar itu, barulah pupuk bisa diedarkan ke petani,” katanya lagi.
Mengenai proses pengurusan perizinan menurut Elianor membutuhkan waktu antara empat hingga enam bulan dengan biaya pengurusan yang relatif murah.
Lebih jauh dikatakannya, saat ini jumlah pupuk organik yang beredar di Sumut cukup banyak namun pengusaha yang baru mendaftarkan pupuknya maupun bahan pembenah tanah untuk diuji lewat BPTP Sumut baru delapan pengusaha. “Jadi, kami berharap kesadaran dari masing-masing pengusaha pupuk organik untuk dilakukan pengujian mutu dan efektivitas pupuknya sebelum diedarkan,” imbau Elianor. (medan bisnis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar