Yogyakarta . Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, mengatakan akan memberlakukan pembatasan wilayah atau rayonisasi dalam penyaluran pupuk di berbagai daerah.

"Jadi kami akan memberlakukan peraturan baru dalam penyaluran pupuk yang selama ini dilakukan oleh pabrik-pabrik pupuk besar agar tidak lagi terjadi tumpang tindih penyaluran pupuk karena telah memiliki tanggung jawab masing-masing wilayah," katanya di Yogyakarta, Selasa.

Dahlan mengatakan dengan pemberlakuan rayonisasi atau pembatasan wilayah tanggung jawab penyaluran pupuk tersebut maka dalam satu wilayah pertanian menjadi tanggung jawab satu pabrik pupuk.

"Jadi nanti misalnya untuk wilayah pertanian di Kabupaten Sleman maka akan menjadi tanggung jawab pabrik pupuk Petrokimia Gresik saja," katanya.

Selanjutnya, kata dia, bagi wilayah pertanian yang terjadi kekurangan pupuk tidak diperkenankan meminta kepada pabrik pupuk lain melainkan harus meminta kepada pabrik pupuk yang bersangkutan.

Dengan demikian, maka tidak akan terjadi lagi tumpang tindih tangguh jawab serta perebutan pasokan pupuk.

"Maka dengan sistem seperti itu kalau terjadi kekurangan pupuk di suatu wilayah tentu kedepan bisa langsung diketahui siapa seharusnya pemasoknya yang bertanggung jawab," katanya.

Menurut Dahlan gagasan tersebut didasari pada kenyatan di lapangan yang selama ini masih kerap terjadi tumpang tindih dan ketidakjelasan tanggung jawab ketika suatu wilayah pertanian kekurangan pupuk.

Seperti diketahui saat ini, lanjut dahlan, BUMN memiliki empat pabrik pupuk raksasa seperti pabrik pupuk Sriwijaya, Kujang, Petrokimia Gresik, dan Kaltim.

Sementara sebelumnya pembagian wilayah penyaluran keempat pabrik pupuk raksasa tersebut masih belum jelas.

"Dulu kan pabrik-pabrik pupuk diperbolehkan menyalurkan pupuk ke daerah manapun tanpa pembagian wilayah sehingga rentan terjadi tumpang tindih wilayah,"katanya.

Selain itu, lanjut dahlan, dengan sistem pembatasan wilayah dan rayonisasi tersebut akan meminimalisasi terjadinya penimbunan yang dilakukan oleh distributor-distributor besar.

"Jadi dengan peraturan tersebut diharapkan tidak akan ada lagi penimbunan oleh distributor-distributor besar sehingga terkesan terjadi kelangkaan pupuk, karena telah ada pembatasan,"katanya.

Sebelumnya, Senin (24/12),Dahlan telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kios-kios pupuk di tiga dusun di Kabupaten Sleman, Yogyakarta yaitu di Mendari Cilik, Krapyak dan Jabung Gede.

"Saya melakukan sidak di beberapa kios pupuk di Sleman kemarin, untuk mengetahui secara langsung bagaimana penyaluran pupuk yang terjadi selama ini, sementara sebentar lagi juga mulai musim tanam," kata mantan Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) ini. (ant)