Selasa, 29 Oktober 2013

Impor Pupuk Subsidi Boleh Asal Ada Izin Kemendag

Medan. Soal impor pupuk yang dilakukan PT Petro Kimia Gresik untuk kebutuhan pupuk subsidi jenis ZA di Sumatera Utara (Sumut), menurut Sekjen Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Benny Pasaribu tidak ada masalah sejauh ada izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Begitupun, kata Benny, alasan impor harus jelas. "Apakah karena produksi yang terbatas atau karena kelangkaan gas dan listrik atau karena harga," kata Benny ketika dihubungi lewat selular, Senin (28/10).

Masalah harga misalnya, kalau memang harga pupuk impor jauh lebih murah dibanding harga produksi di dalam negeri juga tidak ada masalah. Hanya saja, selisih harga itu dikemanakan.

Harusnya, kata Benny, selisih harga terebut diserahkan ke petani dengan penebusan pupuk subsidi di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Sejauh ini kan, HET pupuk subsidi yang diberikan ke petani itu harga tertingginya bukan harga terendahnya. Nah, kalau memang pupuk impor jauh lebih murah, HKTI minta agar selisih harga pembelian itu diserahkan ke petani. Tapi, kalau tidak, itu perlu dipertanyakan," ucap Benny yang ikut mencalonkan anggota DPD daerah pemilihan Sumut ini.

Sebelumnya diberitakan untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi ZA di Sumut, PT Petro Kimia Gresik (PKG) mengimpor ZA sebanyak 15.000 ton dari China.

Supervisor PT PKG Sumut I Cahyono, kepada wartawan, Senin (28/10) di Medan, mengatakan, impor pupuk ZA terpaksa dilakukan karena kapasitas pabrik yang berada di Jawa Timur terbatas.

Dikatakannya,kapasitas produksi PT PKG untuk pupuk urea sebanyak 460.000 ton per tahun, SP-36 500.000 ton per tahun, ZA 650.000 per tahun, NPK (Phonska) 2,6 juta ton per tahun dan pupuk petroganik 10.000 ton per tahun.

Sementara kebutuhan pupuk subsidi secara nasional tahun 2013 untuk urea sebanyak 4,1 juta ton, SP-36 850.000 ton, ZA 1 juta ton, NPK 2,4 juta ton dan organik sebanyak 900.000 ton. "Jadi, yang kekurangan itu adalah pupuk jenis ZA dan SP-36, yang lainnya terpenuhi bahkan untuk NPK kami berlebih," kata Cahyono.

Didampingi staf Area DC (distribution centre) Medan Adenan Sutrisno dan Kepala Pengelola Gudang DC II Achmad Lutfi, Cahyono mengatakan, masalah impor pihaknya mendapat izin dari Kemendag. Izin sesuai dengan Permendag RI No:15/M-DAG/PER/4/2013.

"Pasal 12 ayat 1 disebutkan dalam hal PT Pupuk Indonesia (Persero) tidak dapat memenuhi kewajiban pengadaan dan ketersediaan stok pupuk bersubsidi yang disebabkan oleh lonjakan permintaan atau adanya gangguan operasi pabrik, PT Pupuk Indonesia dapat melakukan realokasi pasokan di antara produsen atau importasi," jelasnya.

Terhadap impor yang dilakukan PT PKG Sumut I yang mengcover wilayah Sumut, Aceh, Padang dan Dumai, staf Area DC Medan Adenan Sutrisno mengatakan, tahun ini impor ZA sebanyak 54.365 ton.

"Impor dilakukan secara bertahap, yakni 11 April 2013 sebanyak 27.500 ton, 28 Agustus sebanyak 11.973 ton dan 5 Oktober lalu sebanyak 14.892 ton. Jadi, total sebanyak 54.365 ton," jelasnya.

Dari total impor ZA tersebut kata dia, sekitar 6.000 ton di antaranya dibawa ke Lampung dan 5.000 ton ke Padang. "Jadi, tidak semuanya impor itu untuk kebutuhan Sumut tapi kita saling mengisi ke daerah lain yang masuk ke wilayah kerja PKG Sumut I," jelasnya.

Sedangkan impor untuk pupuk subsidi jenis SP-36, menurut Adenan sudah dilakukan pertama tanggal 18 Juni 2013 sebanyak 13.139 ton dan kedua 8 Oktober dan sekarang dalam pembongkaran sebanyak 18.117 ton. "Kalau untuk terhadap harga, itu bukan kewenangan kami melainkan pusat. Kami hanya pelaksana saja," kata Adenan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar