Ketua Komisi Keamanan Hayati Agus
Pakpahan di Jakarta, Rabu (13/3) mengatakan, 14 komoditas pangan
tersebut antara lain jagung, kedelai, tebu, ice structuring protein
(ISP) dan Ronozyme. "Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melalui
pengujian yang meliputi alergenetis, toxicitan dan nutrisi," katanya di
sela seminar Global Status of Commercialized Biotech/GM Crops: 2012.
Menurut dia, setelah melalui uji multilokasi maka produk rekasaya genetika atau bioteknologi tersebut jika hasilnya bagus maka bisa dilepas sebagai varietas unggul baru. "Masih perlu tahapan lagi dan waktu untuk bisa dikomersilkan," katanya.
Meskipun demikian, lanjutnya, pihaknya hingga kini masih menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap produk rekayasa genetika tersebut. Sementara itu menyinggung produsen 14 produk pangan bioteknologi tersebut, mantan Dirjen Perkebunan itu menyatakan, milik PT Monsanto, PT Sygenta, Pioneer dan PT PN XI.
Untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut, menurut dia, rekomendasi keamanan dari pihaknya sudah melalui kajian dokumen-dokumen. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Produk Rekayasa Genetika. "Kami tidak asal memberi rekomendasi," katanya.
Peraturan itu kemudian diterjemahkan ke dalam pedoman pengkajian keamanan pangan, yang dilakukan oleh tim teknis. Ada tiga tahapan sebelum keluar rekomendasi, prtama dari kajian tim teknis beranggotakan sepuluh orang, rata-rata profesor. Setelah lolos baru dibawa ke ketua bidang pangan, pakan, dan lingkungan. Setelah digodog di sana, baru terakhir dibawa ke sidang pleno komisi.
Pakpahan menjelaskan tahapan menguji dokumen produk transgenik. Pertama para profesor di tim kementerian meminta dokumen - semacam proposal produk - kepada produsen. Tim teknis kemudian mengkaji proposal bersama-sama.
"Prinsip kehati-hatian tetap dilakukan sesuai rambu-rambu lintas dagang pangan produk rekayasa genetika antar negara di dunia, yakni Protokol Cartagena," katanya.(ant)
Menurut dia, setelah melalui uji multilokasi maka produk rekasaya genetika atau bioteknologi tersebut jika hasilnya bagus maka bisa dilepas sebagai varietas unggul baru. "Masih perlu tahapan lagi dan waktu untuk bisa dikomersilkan," katanya.
Meskipun demikian, lanjutnya, pihaknya hingga kini masih menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap produk rekayasa genetika tersebut. Sementara itu menyinggung produsen 14 produk pangan bioteknologi tersebut, mantan Dirjen Perkebunan itu menyatakan, milik PT Monsanto, PT Sygenta, Pioneer dan PT PN XI.
Untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut, menurut dia, rekomendasi keamanan dari pihaknya sudah melalui kajian dokumen-dokumen. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Produk Rekayasa Genetika. "Kami tidak asal memberi rekomendasi," katanya.
Peraturan itu kemudian diterjemahkan ke dalam pedoman pengkajian keamanan pangan, yang dilakukan oleh tim teknis. Ada tiga tahapan sebelum keluar rekomendasi, prtama dari kajian tim teknis beranggotakan sepuluh orang, rata-rata profesor. Setelah lolos baru dibawa ke ketua bidang pangan, pakan, dan lingkungan. Setelah digodog di sana, baru terakhir dibawa ke sidang pleno komisi.
Pakpahan menjelaskan tahapan menguji dokumen produk transgenik. Pertama para profesor di tim kementerian meminta dokumen - semacam proposal produk - kepada produsen. Tim teknis kemudian mengkaji proposal bersama-sama.
"Prinsip kehati-hatian tetap dilakukan sesuai rambu-rambu lintas dagang pangan produk rekayasa genetika antar negara di dunia, yakni Protokol Cartagena," katanya.(ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar