"Laju konversi lahan pertanian untuk penggunaan lain mencapai 110 ribu hektare per tahun. Dominan terjadi di Pulau Jawa," kata Mentan Suswono dalam forum Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Sumbar dan instansi terkait di Hotel Pangeran Beach Padang, Senin (12/3).
Hadir dalam pertemuan itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wagub Sumbar Muslim Kasim, Ketua DPRD Sumbar Yultekhnil serta bupati dan wali kota se-Sumbar.
Menurut dia, alih fungsi lahan yang terjadi untuk sektor pembangunan oleh pengembang (perumahan) dan bidang perkebunan serta penggunaan lainnya.
Kondisi itu tentu tak bisa dibiarkan, makanya pemerintah daerah harus membuat regulasi untuk melarang berlangsung konversi lahan pertanian. "Pemerintah daerah kalau untuk pengembangan perumahan, berikan lahan yang marjinal atau kritis. Supaya tumbuh pula kawasan perkotaan baru," katanya.
Namun, jangan diberi lahan yang produktif untuk pertanian, artinya ketika lahan persawahan memiliki infrastruktur irigasi dialihfungsikan tentu menimbulkan kerugian ganda.
Kerugian tak saja semakin berkurangnya lahan pertanian untuk petani, tapi dana yang sudah dialokasikan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur tersebut.
Justru itu, dituntut ketegasan kepala daerah untuk melindungi lahan-lahan produktif di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat bisa dapat terus mengembangkan tanaman pangan. "Kita prihatin sebanyak 70% keluarga miskin di Indonesia adalah petani dan sekitar 60% penerima beras miskin. Ini sangat ironis sekali ," ujarnya.
Apalagi, pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta ton surplus beras sampai 2014, maka perlu perhatian dan upaya bersama dalam melindungi lahan pertanian.
Mentan menyebutkan, total luas lahan pertanian secara umum 70 juta hektare, yang efektif untuk produksi pertanian adalah 45 juta ha. Produk pangan utama dihasilkan dari lahan sawah seluas 7,9 juta hektare dan di lahan kering seluas 15,6 juta hektaree.
"Luas lahan sawah cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan sekitar 110 hektare per tahun, sementara pencetakan sawah 20-40 ribu hektare/tahun," katanya. (ant)
Hadir dalam pertemuan itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wagub Sumbar Muslim Kasim, Ketua DPRD Sumbar Yultekhnil serta bupati dan wali kota se-Sumbar.
Menurut dia, alih fungsi lahan yang terjadi untuk sektor pembangunan oleh pengembang (perumahan) dan bidang perkebunan serta penggunaan lainnya.
Kondisi itu tentu tak bisa dibiarkan, makanya pemerintah daerah harus membuat regulasi untuk melarang berlangsung konversi lahan pertanian. "Pemerintah daerah kalau untuk pengembangan perumahan, berikan lahan yang marjinal atau kritis. Supaya tumbuh pula kawasan perkotaan baru," katanya.
Namun, jangan diberi lahan yang produktif untuk pertanian, artinya ketika lahan persawahan memiliki infrastruktur irigasi dialihfungsikan tentu menimbulkan kerugian ganda.
Kerugian tak saja semakin berkurangnya lahan pertanian untuk petani, tapi dana yang sudah dialokasikan pemerintah untuk pembangunan infrastruktur tersebut.
Justru itu, dituntut ketegasan kepala daerah untuk melindungi lahan-lahan produktif di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat bisa dapat terus mengembangkan tanaman pangan. "Kita prihatin sebanyak 70% keluarga miskin di Indonesia adalah petani dan sekitar 60% penerima beras miskin. Ini sangat ironis sekali ," ujarnya.
Apalagi, pemerintah menargetkan sebanyak 10 juta ton surplus beras sampai 2014, maka perlu perhatian dan upaya bersama dalam melindungi lahan pertanian.
Mentan menyebutkan, total luas lahan pertanian secara umum 70 juta hektare, yang efektif untuk produksi pertanian adalah 45 juta ha. Produk pangan utama dihasilkan dari lahan sawah seluas 7,9 juta hektare dan di lahan kering seluas 15,6 juta hektaree.
"Luas lahan sawah cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan sekitar 110 hektare per tahun, sementara pencetakan sawah 20-40 ribu hektare/tahun," katanya. (ant)
came here today!
BalasHapusa visit from Soulful!