Jumat, 13 Januari 2012

Harga Pupuk Urea Naik Kementan Inkonstitusional














DPR mengaku tidak pernah ada usulan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea dari Kementerian Pertanian.

HARGA eceran tertinggi (HET) pupuk urea di beberapa daerah naik, yakni dari Rp2.000 menjadi Rp2.500 per kilogram, dan harga per sak isi 50 kg yang semula Rp80 ribu menjadi Rp90 ribu. Padahal, penaikan HET resmi pemerintah dari Rp1.600 menjadi Rp1.800 per kilogram.

"Kenaikan HET hanya pada urea. Jenis pupuk lainnya tidak naik," ujar Mulyadi, agen pupuk di Temanggung, Jawa Tengah, kemarin. Kenaikan HET urea juga terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah petani hanya bisa berharap harga urea jangan sampai melebihi harga yang ditetapkan pemerintah. "Kenaikan HET itu akan memengaruhi harga gabah," kata Imanuel Polis, petani Oesao, Kupang Timur.

Begitu juga di Bojonegoro, Jawa Timur. "Harga pupuk urea naik hingga Rp10 ribu per sak dari HET yang ditentukan pemerintah," ujar Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Bojonegoro, Syarief Usman.

Menurut dia, pupuk bersubsidi jenis urea sempat langka sejak awal musim tanam, yakni sekitar sebulan lalu. Namun, pupuk jenis lainnya tidak langka dan harganya stabil.

Sejumlah petani mengeluhkan kenaikan itu. Panut, 40, petani dari Desa Jetis, Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, misalnya, mengaku kenaikan harga urea akan menambah ongkos produksi tanam.

Panut menjelaskan saat ini ia menanam sayur kubis di lahan seluas 0,5 hektare. "Biasanya dari proses tanam hingga panen harus mengeluarkan biaya produksi Rp2,5 juta. Namun, dengan kenaikan harga urea itu kami harus mengeluarkan Rp3 juta untuk biaya produksi tanam," katanya.

Petani lainnya, Sarjumi, 44, menambahkan, kesulitannya sebagai petani sekaligus ibu rumah tangga kini kian besar. Lantaran harga pupuk naik, anggaran untuk membeli keperluan rumah tangga terpaksa dikurangi sekitar 5% untuk membeli pupuk. Ia menanam kubis dan padi di lahan seluas 0,5 ha.

"Harapan saya saat panen harga sayuran tetap tinggi agar kami tidak rugi. Kekhawatiran saya biasanya harga sayur justru turun saat panen karena barang melimpah," katanya.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Henry Saragih, penaikan itu menunjukkan pemerintah tidak berpihak kepada petani. "Saya lihat pemerintah seperti tidak memiliki strategi. Harusnya petani didukung dan dibantu, bukan dibebani," ujarnya.

Inkonstitusional

Pada bagian lain, DPR mengaku kaget dengan penaikan itu karena Kementerian Pertanian (Kementan) tidak pernah membicarakan hal itu sebelumnya. Karena itu, dewan menilai penaikan itu inkonstitusional.

"Kementerian Pertanian tidak pernah mengajukan untuk membahas penaikan HET pupuk urea. Kenapa tiba-tiba harga pupuk naik?" ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Anna Mu'annah, kemarin.

Anna mengaku kecewa karena sebagai mitra kerja Kementan, Komisi IV tidak pernah dimintai persetujuan. "Saya pastikan belum pernah ada pengajuan. Kami tahu ada penaikan justru dari media. Saya yakin betul belum ada pembahasan," tukasnya.

Menteri Pertanian Suswono ketika dimintai konfirmasi menegaskan penaikan harga pupuk sudah melalui pembahasan DPR dan masuk APBN 2012. "Sudah masuk di UU APBN 2012. Silakan dicek!" Keputusan penaikan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No 87/Permentan/SR.130/12/2011.

Saat menanggapi pernyataan Suswono itu, Anna mengaku heran. "Kalau (ada di) APBN, berarti masuk pembahasan di komisi-komisi, tapi ini tidak ada," paparnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar